Skema Baru, Opsen Pajak Berlaku Mulai Januari

Skema Baru, Opsen Pajak Berlaku Mulai Januari


JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pajak kendaraan bermotor dengan skema baru yang dinamakan opsen pajak berlaku mulai 5 Januari 2025. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Undang-Undang dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu. 

Dalam lembar belakang pada STNK , akan ditambah dua kolom baru yaitu menyematkan keterangan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan  opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 

Dikutip dari Modul PDRD tentang Opsen Pajak Daerah menjelaskan di dalam penetapan tarif pajak induknya, Pemda diharapkan mengacu kepada arah kebijakan UU HKPD, yaitu memperhatikan beban yang ditanggung oleh Wajib Pajak(WP). 

Jadi, pengguna kendaraan bermotor baru harus membayar tujuh komponen pajak, seperti BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen  PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, dan Biaya Admin TNKB. 

Opsen pajak PKB dab BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang terhitung dari besaran pajak terhutang. 

Sebagai contoh, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp. 1.000.000, maka tambahan opsen (Rp. 1.000.000 x 66%) = Rp. 660.000. total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 1.660.000 

Begitu pun dengan BBNKB, misal Biaya BBNKB sebesar Rp 1.000.000, maka tambahan opsen (RP. 1000.000 X 66%)= Rp. 660.000. total yang harus di bayarkan Rp 1.660.000 

Dari contoh diatas tersebut, dapat dilihat total pajak yang dikenakan bertambah. Biasanya cukup membayar PKB dan BBNKB sebesar Rp 2.000.000, maka dengan adanya penambahan biaya Opsen PKB dan Opsen BBNKB secara keseluruhan menjadi Rp. 3.320.000,- 

Penerapan Opsen Pajak ini adalah salah satu mekanisme bagi hasil pajak provinsi dan kabupaten/kota 

Adapun mekanismenya setoran atas pembayaran pajak tersebut dipisahkan (split payment) secara langsung dan Penyetoran seluruh komponen pajak ini dilakukan lewat Bank ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD)  provinsi (PKB dan BBNKB) serta  RKUD kabupaten/kota (Opsen PKB dan Opsen BBNKB). (Ibas)

Lebih baru Lebih lama