Warga Kampung Sirnagalih Menolak Rencana Penutupan Akses Jalan Komplek Purnabakti

Warga Kampung Sirnagalih Menolak Rencana Penutupan Akses Jalan Komplek Purnabakti


KOTA TANGERANG, Pojokliterasi.online - Beredarnya tentang pesan WhatsApp melalui grup rencana penutupan jalan akses komplek purnabakti dengan kampung Sirnagalih Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, secara permanen yang akan dilakukan. 

Pesan WhatsApp melalui grup yang beredar tentang himbauan, "Assalamualaikum, sekedar informasi bahwa pagar pembatas antara Sirnagalih dan purnabakti akan di tutup total mulai tanggal 1 mei 2025. Adapun tindaklanjut dari warga kampung Sirnagalih menunggu eksekusi dari purnabakti, terimakasih". 

Warga Kampung Sirnagalih, Masrodi mengatakan, selama ini jalan tersebut menjadi akses utama warga untuk beraktifitas. 

“Jalan ini merupakan akses utama bagi masyarakat sini. Kalau saja ini ditutup, Kami harus memutar jauh untuk mencapai tempat kerja ataupun tempat bersekolah anak-anak Kami,” ujar Masrodi. 

Menurut Masrodi, badan jalan yang ditutup itu juga merupakan akses utama bagi siswa siswi yang berasal dari Kampung Sirnagalih menuju SD Taman Sukarya dan klinik Azzahra. 

“Rencan Penutupan jalan ini akan terjadi pada tanggal 1 Mei 2025, ini ditutup total. Jangankan mobil, sepeda motor pun tidak dapat melintas lagi,” keluhnya. 

"Klo mau pasang sementara tidak usah, mending tutup total aja. Kita juga nanti akan buat tindakan mau bendung Jalan Air pake Beton biar warganya teriak kebanjiran," kata Masrodi dengan nada kesal. 

Ditempat berbeda, Ketua Umum LSM Komando M. Omar Rodhi SH, mengatakan meminta kepada pihak yang kompeten yaitu Lurah Karangsari, Camat dan Polsek Neglasari untuk turun tangan mencarikan solusi atas hal tersebut. 

Rodhi menghawatirkan masalah ini akan berbuntut panjang karena dapat memicu keresahan warga Sirnagalih yang berujung menjadi masalah hukum karena warga setempat tidak tinggal diam dan ada upaya hukum yang akan dilakukan. 

"Untuk itu pendiri Kantor Hukum LBH Garda Republik ini meminta agar kedua belah pihak menahan diri untuk tidak melakukan pergerakan apapun karena masalah ini akan dicarikan solusinya oleh para pihak terkait," harap Rodhi. 

Dalam hal jalanan menutup akses jalan untuk kepentingan umum. Secara yuridis, menurut pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 " Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial" dalam kandungan pengertian hak milik merupakan hak mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan dalam hal menutup akses keluar atau jalan yang telah digunakan sebagai jalan milik bersama termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 671 KUHPerdata yang berbunyi: 

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan. 

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah" tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," tutupnya. (iBas)

Lebih baru Lebih lama