Penggelapan Anggaran Proyek Pemerintah, Anggaran K3 Rawan

Penggelapan Anggaran Proyek Pemerintah, Anggaran K3 Rawan


Tangerang, Pojok Literasi - Dugaan penggelapan anggaran proyek pemerintah merupakan tindakan ilegal yang sangat merugikan negara. Pelanggaran ini dapat terjerat dengan sanksi Tindak Pidana Korupsi.  

Untuk diketahui bahwa pengertian Penggelapan adalah tindakan dalam konteks proyek pemerintah, penggelapan anggaran berarti uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.  

Penggelapan anggaran proyek dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti mark-up anggaran, manipulasi hasil survey, atau penyimpangan dalam proses lelang. Dampaknya sangat luas, meliputi kerugian finansial bagi negara, kualitas proyek yang menurun, dan bahkan proyek yang terhenti.  

Dikutip dari Hukumonline, bahwa penggelapan dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP (pidana penjara maksimal 4 tahun) atau Pasal 486 KUHP baru. Selain itu, Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun.  

Semisal dengan adanya pengerjaan drainase yang telah berjalan sekitar 1 minggu di Rw.10 Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang dilaksakan oleh CV. SAFAR SINERGI MADANI telah kedapatan melakukan pengerjaan konstruksi tanpa menggunakan K3. sedangkan perlengkapan K3 termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Saat dilokasi, awak media Pojok Literasi mempertanyakan kepada Bokir selaku pengawas internal, CV. Safar Sinergi Madani, tentang kelengkapan K3 yang tidak digunakan oleh para pekerjanya. 

"K3 nya lagi pada rusak, ada juga yang robek," jawab Bokir ketika ditemui di lokasi. 

Padahal, manfaat implementasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat luas, mencakup perlindungan terhadap tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pengurangan biaya, dan perbaikan citra perusahaan. K3 juga berperan dalam melindungi lingkungan kerja dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 

Oleh karenanya untuk mencegah penggelapan anggaran, diperlukan upaya-upaya seperti ; 

- Penguatan pengawasan internal, 

- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

- Penggunaan teknologi informasi untuk melacak penggunaan anggaran. 

- Peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan proyek pemerintah. 

Lebih jauh, dalam proyek drainase ini juga tidak ada pemasangan alas sebagai dasaran pemasangan Uditch. Seperti diketahui, pemasangan sambungan U-ditch juga biasanya memerlukan penggunaan mortar atau sealant sebagai penutup nat (celah) sambungan, guna  mencegah kebocoran. 


Kontributor : Fredy

Lebih baru Lebih lama