| Gambar ilustrasi stop pungutan liar, ist. Pojok Literasi |
Tangerang, Pojok Literasi - Ajis Pramuji Ketua DPD LSM Gias Kota Tangerang meminta Pemerintah awasi Yayasan Lembaga Pelatihan kerja (LPK) yang diduga terindikasi adanya oknum yang melakukan pungli saat perekrutan calon pekerja.
Ajis Pramuji menjelaskan Pemerintah Kota Tangerang telah memiliki Program Gampang Kerja, hal ini harus dilakukan pengawasan secara intens, agar jangan sampai program tersebut menjadi ladang bagi para oknum yang akan melakukan praktik pungli penyaluran kerja.
Diterangkan Ajis, jika masyarakat Kota Tangerang mau kerja harus pakai admistrasi berupa uang di depan maka ini akan mencoreng program pemerintahan Sachrudin - Maryono selaku Walikota Kota dan Wakil Walikota Kota Tangerang.
Untuk itu, Ajis berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat segera menindak tegas dan melakukan evaluasi juga investigasi agar pungli tidak terjadi.
"Harapan saya semoga Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang tanpa pandang bulu bisa segara mengambil tindakan jikalau adanya dugaan oknum Yayasan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berada di Kota Tangerang melakukan pungli diluar izin Standar Operasionalnya, untuk segera mencabut izinnya," ungkap Ajis Pramuji.
Ajis menjelaskan yang disebut pelatihan kerja disini adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
"Kami DPD LSM Gias Kota Tangerang Menghimbau kepada Masyarakat kota Tangerang, jika menemukan dugaan praktik pungli dalam lembaga pelatihan kerja ada syarat khusus bisa masuk kerja kepada perusahaan yang ada di kota Tangerang dengan menggunakan admistrasi oleh oknum Yayasan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Segera Melaporkan ke Kepada Kami dan Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Polisi terdekat kejadian," ucapnya.
"Kami LSM Gias Kota Tangerang Melalui Div. Hukum Dan Tindakan LSM Gias Kota Tangerang jika hal dugaan tersebut terbukti kami akan segera melaporkan pelanggaran hukumnya baik Admistrasi, pelanggaran perdata, maupun pelanggaran pidananya. Tidak harus menunggu lebih banyak korban lagi,” tegas Ajis.
"Pungli yang di lakukan yayasan LPK sebuah tindakan yang melawan hukum dan dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana. Pelakunya, termasuk yayasan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban untuk mengembalikan kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum silahkan berinvestasi di kota Tangerang tapi yang bener," ujarnya.
"Kami berharap program gampang kerja ini bisa semaksimal mungkin semua perusahaan yang ada di kota Tangerang bisa mengutamakan warga asli kota Tangerang untuk mendapatkan pekerjaan, karena ini dapat mengurangi jumlah penganggur yang ada di kota Tangerang," tutupnya. (Red)