![]() |
| KNPI Kecamatan Tangerang, foto istimewa |
Tangerang, Pojok Literasi - Berkaitan dengan maraknya pemberitaan kasus obat kadaluarsa yang bersangkutan dengan OPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tangerang menggugah jiwa kepedulian Pemuda Kota Tangerang hingga merasa miris dan prihatin. Rabu, 25 Juni 2025.
Sam Tuanaya selaku Sekjend KNPI Pengurus Kecamatan Tangerang menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa di benarkan dengan berbagai alasan apapun.
"Sebab pelayanan kesehatan RSUD menjadi hal yang sangat fital di masyarakat Kota Tangerang, dalam UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait kesehatan, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, upaya kesehatan, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan," papar Sam.
"Oleh karenanya, Undang-undang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam upaya kesehatan mulai dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi," tambahnya.
"Dengan demikian kesehatan adalah hak asasi manusia, oleh sebab itu yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah Kepala Dinas Kesehatan yang memiliki kewenangan secara tegas, dikarenakan hal ini bukan saja terjadi 1 kali saja tetapi sudah berkali-kali di dunia kesehatan kususnya di kota tangerang," tandasnya.
Dengan tegas Sam mempertanyakan pengawasan fasilitas, sarana dan prasarana hingga pengawasan ketersediannya farmasi hingga masa berlakunya.
Sumber : Istimewa
