Sangat Memprihatinkan Akses Warga di Jalan Kopi, Memang Merupaka Tanggungjawab Pemerintah


Sangat Memprihatinkan Akses Warga di Jalan Kopi, Memang Merupakan Tanggungjawab Pemerintah

 


Tangerang, Pojok Literasi - Sangat memprihatinkan akses warga menuju aktifitas harian warga di jalan kopi RT 003 RW 004 Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Banten.

Kawasan industri yang berada di wilayah Kecamatan Jatiuuwung pimpinan Camat PLT (Pejabat sementara), Yudi Wachyudi dan Lurah Pasir Jaya, Ardi irawan adalah wilayah yang padat penduduk. 

Jalan akses menuju aktifitas harian warga yang hendak bepergian baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat terseok-seok saat melintas, akibat dari hancurnya jalan laksana tidak tersentuh oleh pembangunan Kota Tangerang. 

Masyarakat setempat sangat berharap untuk segera di perbaiki agar warga dapat menikmati hasil dari pembangunan Kota Tangerang. 

"Ini kawasan Industri Jatake dan padat penduduk yang telah lama hancur, kenapa sudah lama tidak diperbaiki, Kami warga berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat memperhatikan kebutuhan warga disini," papar warga. 

"Semoga Pemerintah Kota Tangerang khususnya Dinas PUPR dapat secepatnya diperbaiki," harap warga. 

Hendra Wempi selaku Sosial Kontrol menyampaikan bahwa kesulitan akses jalan warga memang merupakan tanggung jawab pemerintah yang dijamin dalam undang-undang khususnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang ini mengatur kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan jalan, termasuk mengatur, membangun, dan mengawasi jalan, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun jalan desa.  

"Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (kabupaten dan kota) untuk mengelola jalan di wilayahnya. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan akses jalan yang layak dan aman bagi masyarakat, Undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk mengakses jalan umum, baik untuk lalu lintas umum maupun untuk keperluan lainnya" paparnya. 

"Pernah Saya baca juga bahwa selain Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, ada juga regulasi lain yang mengatur mengenai hak akses jalan, seperti KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang mengatur hak pemilik tanah terkurung untuk mendapatkan akses jalan," tandasnya. 

"Jika kesulitan akses jalan disebabkan oleh tindakan individu atau pihak lain yang melanggar ketentuan, masyarakat dapat mengambil langkah hukum untuk menuntut ganti rugi atau melakukan upaya lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Kontributor : Harun 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama