GMNI Angkat Bicara Terkait Tunjangan DPRD Kota Tangerang, Akankah Lebih Responsif

GMNI Angkat Bicara Terkait Tunjangan DPRD Kota Tangerang, Akankah Lebih Responsif


TANGERANG, Pojok Literasi - Menanggapi peristiwa salah satu dari tuntutan 17+8 Mahasiswa dan Rakyat terkait kenaikan tunjangan DPR RI meliputi gaji, tunjangan, rumah dan fasilitas di periode awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merupakan babak baru dalam membenahi sistem tatakelola keuangan Negara sebagaimana asas-asas umum seperti best practices (kaidah-kaidah yang baik, antara lain yaitu akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara, pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri dalam rangka mendukung terwujudnya good governance sebagaimana yang terkandung dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Hubungan tuntutan dipemerintahan pusat mempengaruhi dinamika politik diberbagai daerah, khususnya Kota Tangerang dengan adanya PERWAL Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka mendukung kerja-kerja legislatif seperti :
1. Tunjangan Perumahan diberikan oleh Negara dengan alasan Pemerintah Daerah belum
dapat menyediakan rumah dinas pimpinan dan anggota.
2. Tunjangan transportasi diberikan, karena Pemerintah Daerah tidak mampu untuk
memberikan fisik kendaraan transportasi.

Hal demikian diatas diatur oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dijelaskan bahwa pengelompokan keuangan daerah sebagaiamana pada ayat (4) diatur dengan peraturan mentri. Mengingat Kota Tangerang dalam prespektif anggaran pendapatan merupakan sebuah daerah yang realisasi pendapatan tertinggi, untuk TA 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp4.919 triliun atau 101.06 % dari target sebesar Rp4.868 triliun menurut tangerangkota.go.id.

Kelayakan fasilitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang melalui PERWAL yang diundangkan pada tanggal 3 Februari 2025 adalah dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk tatakelola keuangan daerah.

Menurut Elwin Mendrofa selaku Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang bahwa perlu mencermati nilai fasilitas yang diterima secara akademis agar pengeluaran daerah tidak mempengaruhi anggaran pelayanan lainya dalam hal mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

"Dalam hal menjaga sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks penggunaan anggaran, merujuk pada fungsi dan tujuan organisasi perlu dikaji ulang. Bila perlu adanya evaluasi secara terstruktur antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, ditingkat provinsi terkait hubungan keuangan pemerintah daerah (HKPD) terkait desentralisasi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan dan diperkuat dengan adanya Naskah Akademik untuk memastikan bahwa nilai yang ditetapkan tidak mempengaruhi pelayanan umum untuk kesejahteraan masyakat," papar Elwin Mendrofa.

"Berharap kebutuhan Primer yang telah diberikan dan dipenuhi dapat mendukung kinerja yang lebih Responsif, " tutupnya.

Nara Hubung : Elwin Mendrofa (08999081841)
Editor : Mahmud

Lebih baru Lebih lama