Bawaslu Kota Tangerang Selidiki Dugaan Praktik Pembagian Tiket Gratis

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh (doc. Istimewa)

Kota Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tengah menelusuri dugaan praktek pembagian tiket gratis yang melibatkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin-Maryono Hasan. Rabu, 09/10/2024. 

Dugaan ini muncul setelah beredar foto dan postingan di media sosial serta adanya laporan dari tim pasangan Faldo-Fadhlin mengenai pembagian tiket gratis yang dilakukan oleh pihak yang dikaitkan dengan salah satu paslon. 

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait dugaan tersebut. 

"Kami saat ini sedang melakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan terkait dugaan pembagian tiket gratis yang dilakukan salah satu paslon Walikota," katanya. 

Selanjutnya, kata Komarullah, Bawaslu akan menindaklanjut dan mempelajari laporan dari tim hukum pasangan Faldo-Fadhlin. Kemudian, laporan tersebut akan di proses karena diduga adanya pelanggaran di Pilkada Kota Tangerang. 

"Secepatnya lah akan Bawaslu proses, karena ada beberapa dugaan pelanggaran yang saat ini masih kita dalami. Jika terbukti ada pelanggaran yang terjadi, maka akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang sudah berkali- kali mengingatkan dan mencegah kepada paslon Walikota Sachrudin untuk tidak membagikan tiket gratis menonton sepakbola agar tidak tersandung kasus hukum. 

"Awalnya Paslon Sachrudin ingin bagikan tiket nonton bola tapi Kita sudah cegah. Kalau bisa untuk membagikan itu jangan dari Sachrudinnya tapi anggota atau pengurus asosiasinya," kata Komarullah, pada hari Minggu, 29/9/2024. 

Disinggung adakah unsur Money Politik saat pembagian tiket nonton sepakbola oleh calon Walikota Tangerang Sachrudin, Kamarullah mengatakan, money politik itu dilihat dari harga yang diberikan Paslon, misalkan untuk hadiah dan bonus itu maksimal 1 juta dan untuk Makan Minum (Mamin) dan bahan kampanye maksimal 100 ribu. 

"Tapi kita lihat apakah pembagian tiket sepakbola oleh paslon Sachrudin itu masuk kategori momey politik atau bukan. Saat ini Bawaslu masih proses kajian dan pendalaman," ujarnya. (Mans)


Lebih baru Lebih lama