Humas TKR Terkesan Enggan Tanggapi Proyek Galian Pipa Yang Disoal Warga

Humas TKR Terkesan Enggan Tanggapi Proyek Galian Pipa Yang Disoal Warga


TANGERANG, Pojok Literasi - Proyek galian pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) di wilayah Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai ragam keluhan. Sebab, tanah bekas galian berpotensi membahayakan serta telah mengganggu akses usaha dan aktivitas warga setempat.

Seperti yang dikatakan oleh Boy (Nama disamarkan) salahsatu warga Binong saat dijumpai. Ia mengaku mata pencahariannya terdampak karena akses masuk tertutup oleh gundukan tanah galian. Hal ini membuat para pembeli kesulitan untuk menyambangi tempat usahanya.

“Usaha saya jadi tertutup galian tanah, pelanggan berkurang. Sudah berkali-kali saya sampaikan ke pihak pengawas lapangan, tapi tidak direspons,” keluh Boy (Nama disamarkan), pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Dari pantauan awak media, galian tanah masih ditumpuk di sisi jalan, dan beberapa pipa berdiameter besar juga terlihat sudah disiapkan. Namun, sayangnya, proses pengerjaan tersebut terkesan tidak memperhatikan dampak kerugian bagi lingkungan di sekitarnya.

Pepen salahsatu pekerja di lokasi mengaku hanya ditugaskan oleh pimpinannya bernama Heri selaku vendor dari PERUMDAM TKR yang bertugas khusus menangani penyambungan pipa HDPE.

Padahal seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018,  telah dijelaskan bahwa, terdapat poin kerjasama yang wajib ditaati dalam pelaksanaan proyek, diantaranya, Perlindungan Kepentingan adalah Melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah daerah, dan masyarakat luas. 

Hingga berita ini ditayangkan, sayangnya pihak Humas PERUMDAM TKR masih belum memberikan tanggapan mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.


Kontributor : Indra Rubadi dan Tim

Lebih baru Lebih lama