![]() |
| Ns. Serina Aulia Noviani, S.Kep. Mahasiswa Program Magister, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia |
Pojok Literasi - Rentetan bencana hidrometeorologi berupa banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 membuat kawasan Sumatera berada dalam kondisi darurat kemanusiaan. Hal tersebut memutus akses ribuan warga, melumpuhkan layanan dasar, serta meningkatkan risiko penyakit menular di lokasi pengungsian.
Laporan BNPB mencatat bahwa hingga 5 Desember 2025, sebanyak 836 warga meninggal dunia dan lebih dari 509 orang masih hilang, dengan lebih dari dua juta warga terdampak langsung (KaltimToday, 2025). Dalam kondisi serba terbatas ini, kemampuan pemerintah dalam merespons krisis kesehatan dipertanyakan: apakah respons yang berjalan selama ini sudah maksimal?
The Problem
Hari pertama setelah bencana, laporan dari kabupaten dan kota menunjukkan gangguan serius pada pelayanan kesehatan.
Beberapa puskesmas tidak mampu beroperasi penuh karena kerusakan fasilitas, sementara jalur distribusi obat dan peralatan medis terhambat akibat akses jalan yang putus. Di posko pengungsian, kebutuhan kesehatan meningkat cepat, kasus ISPA, diare, dan infeksi kulit mulai dilaporkan seminggu setelah kejadian.
Dalam kondisi seperti ini, waktu menjadi faktor penentu. Keterlambatan penanganan hanya dalam hitungan jam dapat memperburuk situasi kesehatan masyarakat.
Pemerintah menyampaikan bahwa penanganan sedang berlangsung dengan pendekatan berjenjang sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pasal 6 ayat 1 tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.
Dalam pernyataannya pada 27 November 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, “Sumatera kami monitor, memang sekarang masih bisa ditangani oleh dinas kabupaten kota dan provinsi. Tapi, kami kan bikinnya berjenjang, kami selalu ada di Pusat Krisis Nasional yang mem-back up dinas kesehatan provinsi dan kota. Kalau mereka enggak bisa, kami akan masuk.”
Pernyataan ini menyoroti model koordinasi berlapis mulai dari kabupaten dan kota sebagai garda depan, provinsi sebagai pendukung, dan pusat sebagai cadangan nasional. Secara konsep, sistem ini ideal. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kekuatan kapasitas daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian daerah terdampak tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk merespons cepat. Tenaga kesehatan lokal ikut terdampak bencana, sehingga beban kerja meningkat drastis.
Sistem pelaporan dari daerah ke provinsi masih banyak dilakukan secara manual, menyebabkan keterlambatan informasi dan pengambilan keputusan.
Distribusi logistik kesehatan pun terkendala karena jalur transportasi rusak, membuat obat-obatan esensial seperti antibiotik dan cairan infus sempat mengalami kekurangan. Beberapa fasilitas kesehatan bahkan tidak memiliki genset cadangan, sehingga layanan emergensi tidak dapat berjalan optimal.
Padahal, UU Kesehatan 2023 mengamanatkan bahwa setiap daerah harus memiliki rencana kontingensi kesehatan, akses sistem informasi yang terintegrasi, serta kesiapan tenaga cadangan dalam situasi darurat.
Namun implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Bencana Sumatera memperlihatkan bahwa kesiapsiagaan yang tertulis dalam regulasi belum diimbangi dengan kesiapan operasional.
Situasi ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk mempercepat digitalisasi sistem darurat, memperkuat kapasitas tenaga kesehatan, dan memastikan logistik kesehatan dapat bergerak adaptif melalui jalur udara, air, atau transportasi khusus, terutama di wilayah terpencil.
Policy Option
Fenomena-fenomena tersebut menimbulkan beberapa masalah utama, diantaranya ialah kurang optimalnya sistem informasi darurat, keterlambatan koordinasi berjenjang, hingga lemahnya kesiapsiagaan daerah.
Inisiasi penggunaan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) yang mengintegrasikan data BMKG, BPBD, dinkes kabupaten atau kota, dan Pusat Krisis Kesehatan secara real-time perlu dikerahkan. Khususnya untuk bencana banjir, Indonesia memiliki sensor Automatic Water Level Recorder (AWLR) sebagai instrumen pemantauan dan pengelolaan banjir.
Nyatanya, banyak daerah yang belum mampu mengoperasikan sistem terintegrasi dan instrumen tersebut karena keterbatasan infrastruktur sehingga diperlukan penyediaan dukungan infrastruktur yang merata hingga daerah terpencil dan pelatihan teknis untuk mengoperasikannya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, penguatan sistem peringatan dini kesehatan dengan mengintegrasikan data BMKG, BPBD, dan Kementerian Kesehatan menjadi satu sistem Health Early Warning System yang mampu memprediksi dan memperingatkan fasilitas kesehatan terkait potensi bencana serta lonjakan penyakit.
Rekomendasi
Bencana alam yang melanda Sumatera pada akhir tahun 2025 kembali membuka mata kita bahwa ketahanan sistem kesehatan Indonesia masih diuji secara nyata. Pemerintah perlu mengambil langkah kebijakan yang lebih proaktif, terintegrasi, dan berorientasi pada implementasi lapangan.
Dengan menerapkan pemerataan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) yang dilakukan secara real-time sebagai sistem wajib nasional, penguatan infrastruktur seperti penyediaan sistem informasi terintegrasi hingga daerah terpencil sebagai pendukung sistem peringatan dini, dan meningkatkan kapasitas operasional melalui pelatihan teknis berkelanjutan bagi tenaga kesehatan dan petugas, kedepannya dapat membantu mekanisme koordinasi berjenjang lebih efektif sehingga intervensi penanggulangan bencana dapat dilakukan dengan lebih cepat, terarah, dan menyeluruh.
Respons kesehatan tidak bisa lagi bersifat reaktif, tetapi wajib proaktif agar selaras dengan semangat UU Kesehatan 2023.
Pada akhirnya, bencana Sumatera 2025 adalah pengingat keras bahwa kesiapsiagaan kesehatan tidak boleh hanya ada di atas kertas. Ketika ribuan warga bergantung pada layanan kesehatan darurat, negara wajib memastikan bahwa sistem benar-benar bekerja dari pusat hingga lapangan. Jika celah koordinasi dan keterlambatan respons tidak segera dibenahi, maka risiko krisis kesehatan yang lebih besar dapat muncul di tengah bencana yang berulang.
Bencana ini tidak hanya menjadi ujian, tetapi juga momentum reformasi untuk memastikan implementasi penuh UU Kesehatan demi melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2025). Laporan Situasi Bencana Hidrometeorologi Sumatera per 5 Desember 2025. Jakarta: BNPB.
Kaltim Today. (2025). “BNPB: 836 Meninggal, 509 Hilang Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera.” Kaltim Today, 5 Desember 2025.
Budi Gunadi Sadikin. (2025). Pernyataan resmi Menteri Kesehatan RI tentang penanganan bencana Sumatera. Disampaikan di Kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan, 27 November 2025.
Kementerian Kesehatan RI – Pusat Krisis Kesehatan. (2024). Pedoman Penanggulangan krisis Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (2024). Laporan Prakiraan Musim & Potensi Bencana Hidrometeorologi 2024–2025. Jakarta: BMKG.
Kementerian Dalam Negeri. (2023). Peraturan Pemerintah No. 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (masih berlaku sebagai turunan UU 24/2007).
Pusat Data dan Informasi Kemenkes (Pusdatin). (2023). Profil Kesehatan Indonesia 2023. Jakarta: Kemenkes RI.
