![]() |
| Ns. Ika Chandra Nuryana, S.Kep, Mahasiswi Magister Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, Ist. Pojok Literasi |
Indonesia terus berhadapan dengan persoalan klasik : ketimpangan distribusi tenaga kesehatan.
Pojok Literasi - Kota-kota besar menumpuk dokter, perawat, dan tenaga penunjang, sementara Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) kekurangan tenaga paling dasar. Situasi ini bukan sekadar soal pemerataan, tetapi menyangkut akses layanan, keberlangsungan program kesehatan, dan kualitas pelayanan primer.
Peluncuran Sinakes pada 2025, platform data nasional yang memantau distribusi tenaga kesehatan secara real-time seolah menjadi harapan baru. Data Indikator SDM Kesehatan mencatat 1,54 juta tenaga medis dan kesehatan tersedia secara nasional, melampaui target rasio 5,3 nakes per 1.000 penduduk.
Namun, angka agregat itu tidak menggambarkan pemerataan. Studi Muharram et al. (2024) menunjukkan Indeks Gini distribusi dokter spesialis masih 0,53 ketimpangan yang sangat tajam. Papua menjadi salah satu wilayah dengan rasio terendah, diikuti kantong-kantong ketertinggalan lain.
Ketimpangan ini berdampak langsung pada mutu layanan dasar. Puskesmas di banyak wilayah DTPK belum memiliki tenaga lengkap, bahkan beberapa tidak memiliki dokter. Keterbatasan tenaga obstetri memicu keterlambatan penanganan komplikasi maternal, berkontribusi pada tingginya perbedaan angka kematian ibu antar wilayah.
Program imunisasi dan layanan promotif-preventif lain terhambat karena kurang tenaga untuk kegiatan outreach. Masyarakat terpaksa mencari layanan ke kota, membebani fasilitas perkotaan dan memperlebar jurang kualitas layanan.
Dua Kebijakan Andalan Pemerintah
Untuk menjawab persoalan kronis ini, pemerintah menempuh dua strategi utama sejak 2015 :
- Kebijakan redistribusi tenaga kesehatan, dan
- Program penugasan khusus Nusantara Sehat (NS).
Program NS berlandaskan Permenkes 33/2018, sementara UU Kesehatan 17/2023 memperluas jalur pemenuhan nakes, termasuk penugasan khusus ke daerah sulit. Dua kebijakan ini berangkat dari masalah pokok : konsentrasi nakes di kota, ketimpangan kapasitas fiskal pemerintah daerah, lemahnya insentif dan sistem karier, hingga minimnya data perencanaan berbasis kebutuhan.
Redistribusi tenaga kesehatan bersifat struktural-manajerial melalui alokasi ulang ASN, kontrak daerah, dan harmonisasi perencanaan SDM berbasis analisis kebutuhan. Mekanismenya melibatkan koordinasi pusat–provinsi–kabupaten secara berjenjang.
Sementara itu, Nusantara Sehat mengisi langsung kekosongan tenaga di Puskesmas DTPK melalui rekrutmen tenaga multidisiplin (dokter, perawat, bidan, tenaga gizi, analis, tenaga sanitasi, dan lainnya) dengan masa penugasan 1–2 tahun. Fokus intervensinya mencakup layanan promotif–preventif, penguatan sistem Puskesmas, serta peningkatan kapasitas pencatatan dan manajemen program.
Dampak Positif: Akses Meningkat, Layanan Dasar Menguat
Berbagai evaluasi menunjukkan program ini memberi dampak positif pada jangka pendek. Puskesmas yang sebelumnya minim tenaga kini memiliki kemampuan menyelenggarakan layanan dasar, penyuluhan, surveilans, dan cakupan program prioritas lebih baik.
Evaluasi kuantitatif CISDI–TNP2K (2019) terhadap 2.400 rumah tangga di 12 lokasi menunjukkan program NS meningkatkan indikator kesehatan ibu-anak dan deteksi penyakit seperti TB secara signifikan dibanding wilayah kontrol. Studi Sari et al. (2019) juga mencatat peningkatan Public Health Index pada Puskesmas yang mendapat penugasan tim NS berbasis kolaborasi lintas profesi.
Dalam banyak kasus, NS menjadi penyelamat. Di daerah sulit, kehadiran satu tim NS dapat menghidupkan kembali program imunisasi, memperbaiki surveilans, hingga menggerakkan kembali intervensi kesehatan masyarakat yang sebelumnya mandek karena kekurangan tenaga.
Dampak Jangka Panjang Masih Rapuh
Di balik capaian itu, persoalan mendasar tetap menghantui: kebijakan masih bersifat jangka pendek dan tidak menyentuh akar masalah retensi.
- Efek tidak berkelanjutan. Setelah masa penugasan selesai, banyak Puskesmas kembali kekurangan tenaga.
- Variasi kapasitas Pemda. Daerah dengan kemampuan fiskal rendah sulit menanggung pembiayaan retensi dengan mengakat nakes pasca-penugasan sebagai tenaga ASN/kontrak.
- Insentif kurang kompetitif. Tunjangan, karier, fasilitas hunian, dan kepastian jenjang profesional belum cukup menarik untuk mempertahankan tenaga di DTPK.
- Perencanaan pusat–daerah tidak sinkron. Penempatan tidak selalu berbasis beban kerja dan kebutuhan riil Puskesmas. Data antarlevel pemerintahan masih belum konsisten.
- Tidak ada jalur karier khusus DTPK. Tenaga yang memilih mengabdi di daerah sulit tidak memiliki “fast-track” profesional yang diakui secara nasional.
- Evaluasi belum menjadi dasar kebijakan. Monitoring jangka panjang (3–5 tahun) masih terbatas, sehingga banyak temuan evaluatif tidak tertuang dalam kebijakan nasional.
- Dominasi tenaga luar daerah. Ketergantungan pada tenaga dari luar tanpa mekanisme transfer kompetensi dapat menghambat penguatan tenaga lokal.
Masalah-masalah ini menunjukkan bahwa redistribusi dan NS belum masuk tahap reformasi struktural. Keduanya lebih berfungsi sebagai “tambal sulam” layanan dasar, bukan solusi sistemik untuk ketimpangan SDM kesehatan.
Rekomendasi Kebijakan: Dari Solusi Sementara ke Reformasi Sistemik
Langkah korektif diperlukan pada tiga horizon waktu:
Jangka Pendek (1–2 tahun) :
- MoU wajib Kemenkes–Pemda terkait penyerapan tenaga pasca-penugasan.
- Penyusunan paket insentif terpadu: tunjangan khusus, hunian, akses tugas belajar, dan insentif karier.
- Penajaman rekrutmen NS berbasis beban kerja dan risiko kesehatan masyarakat.
Jangka Menengah (3–5 tahun) :
- Pengembangan jalur karier nasional khusus tenaga DTPK.
- Penguatan sistem data SDM nasional terintegrasi untuk perencanaan berbasis kebutuhan.
- Standar nasional monitoring & evaluasi berbasis indikator mutu layanan dan retensi.
Jangka Panjang (5–10 tahun) :
- Reformasi sistem distribusi SDM terintegrasi dengan perencanaan pendidikan, sistem ASN, dan standar minimum nakes per fasilitas.
- Penguatan tenaga lokal melalui beasiswa ikatan dinas daerah dan prioritas rekrutmen putra-daerah DTPK.
Kesimpulan
Indonesia membutuhkan kebijakan pemerataan SDM kesehatan yang lebih sistemik, adil, dan berkelanjutan—agar layanan kesehatan tidak lagi bergantung pada “tenaga sementara”, melainkan terbangun dari sistem kuat yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kapasitas negara.
