KOTA TANGERANG,Pojok Literasi - Terkait surat permohonan perlindungan dugaan korban pencabulan dibawah umur. S. N. A Law Office berharap agar kasusnya dapat diselesaikan secara hukum, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Golkar, Mustofa Kamaludin, pada Rabu (03/12/2025) menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah penelusuran.
Selalu Kuasa Hukum, Syukron Nur Arifin SH. menyampaikan bahwa "Sebagai tindak lanjut dari DPRD Kami ingin memastikan bahwa Komisi II akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan dan mempertimbangkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam penyelesaian kasus". Sabtu, 6 Desember 2025.
"Kami menantikan realisasi dari DRPD tentang RDP, semoga secepatnya dapat dilaksanakan agar kasus dapat secepatnya terselesaikan secara kedinasan namun secara hukum bila ditetapkan bahwa terbukti maka hukum wajib ditegakan," tandas Syukron.
Sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di liingkungan satuan Pendidikan, dipasal 3 terpapar tentang prinsip-prinsipnya, dipasal 4 tertuju pada sasaran-sasaran dan dipasal 5 adalah cakupannya.
Dalam kasus yang didampingi oleh Syukron Nur Arifin SH. menitik beratkan selain pasal-pasal diatas, adapun pada Bab II pasal 6 tentang bentuk-bentuk kekerasan dan terpaparkan dengan jelas yang dalam kasus ini adalah pasal 10 ayat 2.
"Dapat dibaca oleh seluruh masyarakat isi dari Peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, silahkan baca di pasal Enam dan pasal Sepuluh, khusunya Dinas Pendidikan juga PGRI baca Bab III tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dalam hal ini di lingkungan satuan pendidik," tegasnya.
"Disini jelas dapat dipahami, dalam Peraturan jelas Tupoksi dan Kewajiban Dinas Pendidikan, tidak boleh luput juga PGRI Kota Tangerang, yang dari singkatan PGRI adalah Persatuan Guru Republik Indonesia yang di Kota Tangerang diketuai oleh Kabid SMP dan klien saya adalah murid SMP Negeri yang masih dibawah naungannya," paparnya.
Pasca surat permohonan perlindungan juga dilayangkan, hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dari Walikota Tangerang.
Sumber : Istimewa
