JAKARTA, Pojok Literasi - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Feri Rusdiono, mengutuk keras operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga setingan terhadap jurnalis Amir. Ia menilai tindakan itu melanggar komitmen Memorandum of Understanding (MOU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kamis, 19 Maret 2026.
"MOU Dewan Pers-Polri yang telah diteken sejak 2019 wajib menjadi pedoman utama dalam penanganan kasus yang melibatkan wartawan. OTT ini jelas setingan dan merusak independensi jurnalisme," tegas Feri dalam pernyataan resminya.
Feri Rusdiono menegaskan bahwa MOU Dewan Pers-Polri harus dihormati dan dijalankan dengan baik. "MOU ini bukan hanya sekedar kertas kosong, tapi merupakan komitmen bersama untuk melindungi wartawan dan menjaga kebebasan pers," ujarnya.
PWO Dwipa mendesak Dewan Pers segera turun tangan melakukan mediasi dan memastikan hak wartawan terlindungi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Ini bukan pertama kalinya wartawan jadi korban rekayasa. Polri harus transparan, atau kepercayaan publik terhadap penegak hukum runtuh," tambah Feri.
Kasus Amir menjadi sorotan karena diduga merupakan upaya kriminalisasi profesi jurnalistik. PWO Dwipa meminta Polri untuk segera membuktikan bahwa OTT tersebut bukan setingan dan dilakukan dengan prosedur yang benar.
"Jika terbukti ada kesalahan prosedur, kami meminta agar kasus ini dihentikan dan wartawan Amir dibebaskan," tegas Feri.
PWO Dwipa berencana menggelar aksi solidaritas jika OTT Amir tidak dibatalkan dan proses hukumnya disesuaikan dengan standar jurnalistik. "Kami tidak akan diam jika wartawan kami diintimidasi dan dikriminalisasi," pungkas Feri.
Sumber : Istimewa/Mahmud
