KOTA TANGERANG, Pojok Literasi – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) bersiap melaporkan dugaan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) secara ilegal, serta indikasi gratifikasi oleh oknum aparatur Pemerintah Kota Tangerang. Selasa, 14 April 2026.
Laporan tersebut akan disampaikan ke sejumlah lembaga pada Rabu, 15 April 2026. Adapun pihak yang dituju meliputi Ombudsman Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Banten, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Wali Kota Tangerang, Kasatpol PP Kota Tangerang, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, serta Inspektorat Kota Tangerang.
Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada sejumlah regulasi. Di antaranya:
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu.
Suhardi menegaskan, pihaknya memberi batas waktu 7x24 jam kepada para pihak terkait untuk merespons, menindaklanjuti, serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Kami berikan waktu 7x24 jam untuk merespons, menindaklanjuti, serta melakukan penindakan tegas agar ada efek jera. Peraturan Daerah Kota Tangerang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhardi menekankan pentingnya transparansi dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan. “Bila Pemerintah serius membangun Kota Tangerang, maka saatnya kita bersama-sama mengatakan salah apabila memang salah dan katakan benar bila memang benar. Jangan pernah menutupi kesalahan oknum dengan mengorbankan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tandasnya.
Kontributor : Mahmud
