LOCCAABAR di Kabupaten Tangerang Tetap Beroperasi, Jual Miras di Bulan Ramadhan

LOCCAABAR di Kabupaten Tangerang Tetap Beroperasi, Jual Miras di Bulan Ramadhan


KABUPATEN TANGERANG, Pojok Literasi - LOCCAABAR, sebuah tempat hiburan di Ruko Melody 2 MLDD 28-29, Medang, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, tetap beroperasi menjual Minuman Keras (Miras) berkadar alkohol tinggi di bulan suci umat Islam Ramadhan.

Hal ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perbup No. 14 Tahun 2016 yang membatasi penjualan miras.

Ketua Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA), Yuda, mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. 


"Miris sekaligus emosi ketika Saya melihat LOCCAABAR tetap buka dan dengan santainya menjual minuman keras tanpa mengindahkan aturan Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya.


Yuda mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas LOCCAABAR dan melakukan monitoring wilayah untuk memantau tempat-tempat lain yang masih beroperasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama