Klinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Pengadu

Klinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Pengadu

JAKARTA SELATAN, Pojok Literasi - Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada sejumlah media online, terkait tuduhan terhadap Klinik Utama Sentosa. Rully Tarihoran, SH., kuasa hukum klinik dalam siaran persnya pada Rabu (13/5/'26) kepada sejumlah media, di kantornya di Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menyampaikan klarifikasi bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai "Pekerja atau Karyawan” di Klinik Utama Sentosa pada faktanya, tidak memiliki hubungan kerja tetap maupun hubungan hukum ketenagakerjaan.

Sebagaimana data akurat. Bahwa para pengadu (4 orang -red), tidak pernah memiliki kontrak kerja, slip gaji, scedul ketentuan jam kerja dan pengangkatan sebagai pegawai tetap.

Bahkan antara Klinik dengan pihak pengadu, tidak ada hubungan subordinasi sebagaimana unsur hubungan kerja sesuai Peraturan Ketenagakerjaan.

Keterlibatan para pengadu hanya sebatas tenaga lepas atau biasa disebut freelance yang bertugas membantu dalam kondisi tertentu dan tidak terikat secara permanen dengan pihak klinik.

Sekedar diketahui. Bahwa saat ini Klinik Utama Sentosa telah tutup permanen dan tidak lagi beroperasi. Penutupan tersebut dilakukan secara internal dan bukan karena adanya perselisihan.

Kepedulian Sosial. Sebelum operasional klinik dihentikan, pemilik pernah menunjukkan itikad baik sebatas hubungan kekerabatan dengan empat orang tersebut. Menawarkan bantuan uang sebesar Rp 50.000.000,- untuk dibagikan. Penawaran uang sebesar Rp 50 juta, bukan sebagai pengakuan adanya kewajiban hubungan kerja ataupun pengakuan utang ketenagakerjaan, tetapi sifatnya hanya sebatas persahabatan dan kepedulian. 

Oleh karena itu Rully menegaskan bahwa "pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah para pengadu merupakan pekerja tetap yang hak-haknya dilanggar adalah tidak benar, menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik pihak klinik maupun pemiliknya".

Selain itu Rully juga menambahkan, "pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan serta tidak melakukan konfirmasi secara proporsional kepada pihak klinik sebelum melakukan publikasi".


"Kami, tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah maupun pencemaran nama baik yang merugikan," tandas Rully. 


Pada kesempatan itu, Rully juga menghimbau kepada khalayak umum supaya tidak mudah mempercayai informasi sepihak. Agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta objektivitas dalam menilai suatu persoalan hukum.

Pemberitaan ini disampaikan, guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.


Sumber : Luster/Mahmud

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama