Sidang Dugaan Korupsi Tangsel Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang praperadilan aktivis Anti Korupsi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Ist. Pojok Literasi 

Tangerang, Pojok Literasi - Sidang praperadilan antara Hariyansyah, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berlangsung dengan suasana yang sangat menegangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 8 April 2026.

Pemohon praperadilan, Hariyansyah, SH, menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Suhendar, SH, MH, yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi.

Dalam persidangan, Dr. Suhendar menjelaskan bahwa penegak hukum seharusnya memberikan jawaban kepada pelapor dalam waktu 30 hari sejak laporan diterima. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memperluas wewenang pengadilan negeri untuk mengadili praperadilan, termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

"Penanganan perkara adalah bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang satu kesatuan," jelas Dr. Suhendar.

Hariyansyah, SH, sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses lelang proyek di Tangerang Selatan, yaitu peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder, dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Anri Saputra Situmeang, SH, MH, CLA, Hariyansyah, SH, mengajukan permohonan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut. 

"Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil," ujar Anri Saputra.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut untuk menentukan keputusan selanjutnya. (RR/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama