Jaringan Mafia Gas di Rumpin Dapatkah Dihukuman Penjara dan Denda 60 Miliar.

Jaringan Mafia Gas di Rumpin Dapatkah Dihukuman Penjara dan Denda 60 Miliar.

Kendaraan operasional jaringan Mafia Gas

Bogor - Maraknya penyuntikan gas dari tabung 3Kg ke 12Kg seakan kebal hukum, jaringan mafia gas ilegal ( suntikan ) di Jl. Gn. Maloko, Sukamulya, kec. Rumpin kabupaten Bogor di duga masih beroperasi hingga saat ini. Rabu, 16/10/2024. 

Adanya berita yang beredar terkait gas ilegal ini memperkuat dugaan bahwa jaringan mafia gas ilegal yang seakan tidak pernah berniat untuk menghentikan aktivitasnya walau diketahui akan merugikan rakyat kecil, mengingat gas ukuran 3Kg diperuntukan Rakyat Miskin namun disalahgunakan oleh para oknum jaringan mafia gas ilegal. 

Dilansir dari media mitra suara.com bahwa dengan terang – terangan bermain gas suntikan demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dengan cara Gas LPG subsidi 3Kg di suntikan ke gas 12Kg, dan 50Kg non subsidi. Para MAFIA melakukan aktivitas penyuntikan dimalam hari di kawasan Rumpin kabupaten Bogor dan gas hasil suntikan tersebut di kirim ke konsumen di wilayah se-jabodetabek. 

Dalam pemberitaan, diketahui mobil pick up berwarna hitam dengan plat kendaraan F 8082 HV, saat awak media bertanya ke supir, ”ini mobil jipen,” ungkap sang supir.

Bahkan menyebutkanbeberapa nama-nama diantaranya Heri BCX yang diketahui memberikan nomor Asep Kancil selaku koordinator lapangan pengganti Jaya yang menurut pengakuan Asep Kancil bahwa Jaya sudah resign (berhenti). 

Dengan tersebutnya beberapa nama dan pengakuan dari nama-nama yang terlibat, memperkuat dugaan bahwa mereka telah lama beroperasi hingga dapat membentuk jaringan demi melancarkan operasional aktivitas mereka. 

Akibat aktivitas ilegal yang mereka lakukan telah membuat Gas 3Kg untuk Rakyat Miskin menjadi langka dipasaran dan jelas telah merugikan masyarakat. 

Berdasarkan aturan, Kegiatan para Mafia Gas ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar. 

Selaku Sosial Control sangat mengharapkan agar para Aparat Penegak Hukum dan BPH MIGAS (Badan Pengawasan Hasil Minyak dan Gas) gerak cepat untuk menindaklanjuti kegiatan para jaringan Mafia Gas ilegal hingga deberikan sangsi tegas agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat merugikan masyarakat. (Tim).

Lebih baru Lebih lama