Perkara Jiwasraya dan Asabri Kembali Menjadi Sorotan, Perkembangan Terbaru Proses Penegakan Hukum

Perkara Jiwasraya dan Asabri Kembali Menjadi Sorotan, Perkembangan Terbaru Proses Penegakan Hukum

TANGERANG, Pojok Literasi - Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali menjadi sorotan menyusul perkembangan terbaru dalam proses penegakan hukum.

Persoalan tersebut dibahas dalam Dialog Nasional bertajuk “Menyingkap Skandal Jiwasraya-Asabri dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset”, yang digelar pada Rabu (16/9/2026), pukul 13.00–16.00 WIB, di IBS Food and Coffee, Kota Tangerang.

Forum tersebut mempertemukan sejumlah tokoh, seperti Dr. Abraham Samad ,.S.H.M.H, Dr. Sri Radjasa Chandra ,.M.B.A, Mayor Jendral TNI (Purn) Soenarko, para korban Jiwasraya, hingga jurnalis, serta elemen masyarakat untuk membahas sejumlah persoalan, mulai dari pengelolaan Jiwasraya dan Asabri, kerugian negara, proses penegakan hukum, penyitaan serta pemulihan aset, hingga perspektif yuridis mengenai mekanisme perampasan aset.

Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, meminta agar seluruh rangkaian persoalan terkait Jiwasraya dan Asabri dibuka secara transparan.


“Harus terbuka. Jangan sekali menduga. Kalau koruptor sebut koruptor,” kata Sri Radjasa dalam forum tersebut.


Menurut Sri Radjasa, pengungkapan perkara tidak semestinya berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka maupun terpidana. Publik, kata dia, juga perlu mengetahui bagaimana perkara bermula, bagaimana kerugian negara dihitung, bagaimana aset disita, siapa yang menguasai atau mengelolanya, serta bagaimana hasil akhirnya dikembalikan kepada negara.


Dugaan Pemerasan dalam Penanganan Perkara

Sorotan tersebut muncul bersamaan dengan perkembangan penyidikan Tim 9.

Pada 10 September 2026, Kejaksaan Agung menyatakan Tim 9 menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan juga menyatakan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang. Namun, jumlah uang maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan barang bukti tersebut belum diungkap karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga telah diperiksa Tim 9 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.

Perkembangan tersebut membuat perkara Jiwasraya-Asabri memasuki dimensi baru. Jika sebelumnya perhatian utama tertuju pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan investasi, kini proses penanganan perkara tersebut juga menjadi objek penyidikan atas dugaan pemerasan.

Namun, dugaan tersebut tetap harus dibedakan dari perkara pokok dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses penyidikan dan pembuktian selesai.


Kerugian Asabri Rp22,78 Triliun

Dalam perkara Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyatakan terdapat kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi periode 2012–2019.

BPK menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp22,78 triliun.

Sementara itu, perkara Jiwasraya memiliki nilai kerugian negara sekitar Rp16,807 triliun.


Sejumlah pihak dalam perkara tersebut juga telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman pidana.

Besarnya angka kerugian negara menjadi salah satu perhatian dalam forum. Namun, menurut Sri Radjasa, pemulihan aset tidak boleh dilepaskan dari kebutuhan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Aset Sitaan dan Perdebatan Perampasan Aset

Salah satu persoalan yang turut mendapat perhatian adalah pengelolaan aset yang telah disita negara.

Menurut Sri Radjasa, penyitaan bukan merupakan akhir dari proses. Setelah aset disita, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan, antara lain siapa yang bertanggung jawab mengelolanya, bagaimana memastikan nilainya tidak menurun, bagaimana status hukumnya, serta bagaimana aset tersebut pada akhirnya dapat memberikan pemulihan bagi negara.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan diskursus mengenai RUU Perampasan Aset, termasuk perdebatan mengenai mekanisme conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

Kedua mekanisme tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, khususnya menyangkut pembuktian, putusan pidana, hak pihak ketiga, serta kewenangan negara terhadap suatu aset.

Karena itu, pembenahan hukum mengenai perampasan aset dinilai perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan hak pihak yang berkepentingan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.


Kritik terhadap Tata Kelola Pemberantasan Korupsi

Dalam forum tersebut, Sri Radjasa juga menyampaikan kritik terhadap tata kelola pemberantasan korupsi.


“Negara yang melakukan korupsi. Pejabat seolah korupsi itu wajib,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik Sri Radjasa terhadap tata kelola pemerintahan. Pernyataan itu tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum bahwa negara maupun seluruh pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam konteks perkara Jiwasraya dan Asabri, fakta hukum tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan, alat bukti, putusan pengadilan, serta proses penyidikan yang sedang berlangsung.


Dua Lapisan Persoalan

Menurut Sri Radjasa, terdapat dua lapisan persoalan yang perlu dipisahkan, tetapi tetap diperiksa secara menyeluruh.

Pertama, perkara pokok, yakni bagaimana pengelolaan dana dan investasi Jiwasraya serta Asabri dapat menimbulkan kerugian negara.

Kedua, proses penegakan hukum, yakni bagaimana perkara tersebut ditangani setelah masuk ke aparat penegak hukum.


Perkembangan penyidikan Tim 9 menunjukkan bahwa aspek kedua juga tengah menjadi perhatian melalui dugaan pemerasan dalam penanganan perkara.

Namun, proses tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik masih harus membuktikan konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, hubungan antara pihak tersebut dengan barang bukti, serta bentuk perbuatan pidana yang diduga terjadi.


Pertanggungjawaban hingga Jejak Aset

Sri Radjasa menilai pemeriksaan perkara tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka.

Menurut dia, proses tersebut juga perlu menjawab siapa yang mengambil keputusan, bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana kerugian negara dihitung, serta bagaimana aset hasil penyitaan dikelola dan dipulihkan.

Pertanyaan mengenai aset menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan, tetapi juga upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang diatur dalam hukum.

Dikesempatan yang sama, Ketua penyelenggara Dialog Nasional, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., mengatakan kegiatan tersebut tidak dimaksudkan sekadar menjadi forum diskusi teoritis.

Menurut Iqbal, forum tersebut menjadi ruang konsolidasi bersama para korban Jiwasraya, jurnalis, serta elemen masyarakat di Banten untuk membahas persoalan hukum dan pemulihan aset.


Ia menyebut terdapat lima tujuan utama yang hendak dicapai melalui kegiatan tersebut.

Pertama, membedah secara objektif praktik state capture corruption dengan menggunakan analisis intelijen dan data hukum sebagai instrumen untuk melihat dugaan modus operandi korupsi serta kaitannya dengan kebijakan negara dalam perkara Jiwasraya dan Asabri.

Kedua, menguji aspek hukum dan audit investigasi BPK, termasuk membahas secara kritis proses hukum yang berjalan serta sejumlah tudingan mengenai dugaan rekayasa pembuktian dan dugaan perampasan aset secara tidak sah oleh oknum aparat.


Dalam forum tersebut, Dr. Abraham Samad, S.H., M.H., juga menyampaikan pandangannya mengenai perbedaan antara illicit enrichment dan unexplained wealth.

Ia menekankan bahwa instrumen hukum yang digunakan negara harus memiliki landasan yang jelas dan tidak mencampuradukkan mekanisme hukum secara serampangan. Menurutnya, upaya perampasan aset tetap harus berada dalam koridor hukum serta memperhatikan hak-hak warga negara.

Abraham juga menyoroti perubahan paradigma penegakan hukum dari crime control menuju asset recovery. Menurutnya, pemberantasan korupsi dapat menggunakan kombinasi pemidanaan, pemulihan aset, dan sanksi sosial, sepanjang pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan hukum.


Ketiga, forum tersebut menjadi wadah konsolidasi gagasan lintas wilayah melalui semangat “Suara Banten untuk Indonesia” untuk mendorong penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

Keempat, penyelenggara berkomitmen merumuskan dokumen resmi aspirasi masyarakat. Hasil kajian, rekomendasi hukum, serta catatan kritis dari para tokoh yang hadir akan dihimpun menjadi dokumen yang selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Kelima, penyelenggara menyatakan forum tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat terhadap persoalan yang mereka sebut sebagai mafia hukum dan mafia peradilan.


Iqbal mengatakan dokumen aspirasi yang dihasilkan dari forum tersebut akan disampaikan dan dikawal kepada Presiden Republik Indonesia serta Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.


Kontributor : Mahmud

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama