Bongkar Skandal Jiwasraya Jilid 2: Desak Tim 9, Komisi III DPR, dan Presiden RI Bongkar Permufakatan Jahat Oknum Penegak Hukum

Bongkar Skandal Jiwasraya Jilid 2: Desak Tim 9, Komisi III DPR, dan Presiden RI Bongkar Permufakatan Jahat Oknum Penegak Hukum

JAKARTA, Pojok Literasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia secara resmi membongkar dugaan rekayasa proses hukum sistemik serta manipulasi linimasa alat bukti materiil dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Berdasarkan kajian dokumen autentik, LBH menduga terdapat cacat konstruksi perkara struktural yang berujung pada kriminalisasi dan pembebanan tanggung jawab hukum secara tidak adil terhadap Terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Respons positif publik terhadap penangkapan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah atas dugaan kasus korupsi menjadi momentum krusial untuk mengurai tabir gelap penegakan hukum nasional.


Manipulasi Linimasa dan Pola Lokalisasi Kesalahan

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., mengungkap adanya pemotongan linimasa transaksi secara sengaja oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama BPK untuk mengaburkan fakta hukum.

Fakta persidangan dan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK mengunci alat bukti kasus Jiwasraya hanya pada rentang 2008–2019, dan Asabri 2012–2019. Pembatasan ini dinilai sebagai upaya melokalisir kesalahan agar rangkaian peristiwa tidak tergambar utuh.


"LBH Trisula menemukan bukti autentik berupa Addendum Perjanjian Gadai Saham BUMI Nomor P-025/RFA-AJ/VII/04 tertanggal 13 Juli 2004 senilai Rp242 Miliar yang melibatkan Rosan Perkasa Roeslani (PT Rifan Financindo Advisors). Dokumen ini membuktikan infrastruktur pembobolan dana pensiun BUMN sudah mengalir ke grup manajer investasi swasta lain sejak 2004, namun sengaja dikesampingkan dari kalkulasi dakwaan 2020," tegas Iqbal.


Gurita Konflik Kepentingan Agus Joko Pramono

LBH Trisula menyoroti benturan kepentingan yang mengitari peran ganda Agus Joko Pramono, Wakil Pimpinan KPK RI periode 2024–2029.

Dalam kapasitas pengawas masa lalu selaku Anggota (2013–2019) dan Wakil Ketua BPK RI (2019–2023), beliau menandatangani LHP Investigatif perhitungan kerugian Jiwasraya Rp16,81 triliun dan Asabri Rp22,78 triliun yang digunakan jaksa sebagai alat bukti primer untuk vonis seumur hidup Benny Tjokrosaputro.

Sementara dalam kapasitas saat ini sebagai Wakil Ketua KPK, posisi beliau memegang kendali atas penahanan titipan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Kondisi ini dinilai menciptakan benturan psikologis karena lembaga yang dipimpinnya kini mengawasi pelacakan aset perkara yang berkaitan dengan keabsahan produk audit timnya terdahulu.


Dugaan Permufakatan Jahat dan Bukti Rekaman Suara

Dugaan keterlibatan Agus Joko Pramono didukung bukti kuat berupa upaya memaksa Dr. Najmatuzzahrah selaku Wakil Penanggung Jawab Tim Audit Investigasi BPK untuk mengubah hasil temuan audit Jiwasraya agar diarahkan sepenuhnya kepada Benny Tjokrosaputro. Upaya pemaksaan ini dibuktikan melalui rekaman telepon antara keduanya.

Sikap penolakan Dr. Najmatuzzahrah berujung pada surat panggilan dari Gedung Bundar Kejagung yang ditandatangani Febrie Adriansyah atas tuduhan merintangi penyidikan Pasal 21 UU Tipikor. Ia kemudian dicopot dan dimutasi menjadi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sejak 8 Desember 2020.

LBH Trisula menduga kuat adanya permufakatan jahat antara Agus Joko Pramono dan Febrie Adriansyah untuk obstruction of justice demi melindungi pihak tertentu sebagai pelaku utama, yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat membengkak hingga sekitar Rp50 triliun.


Desakan Terbuka kepada Presiden RI, Komisi III DPR, dan Tim 9

Melihat skala kerusakan hukum dan kerugian negara, LBH Trisula menegaskan penuntasan mega skandal ini memerlukan extraordinary measures:

1. Presiden Republik Indonesia: Turun tangan langsung memerintahkan Tim 9 beserta pihak terkait mengusut tuntas keterkaitan rekayasa audit ini. Menjamin penegakan hukum objektif dan tanpa tebang pilih terhadap jaringan mafia peradilan.

2. Tim 9 dan Komisi III DPR RI: Segera memasukkan dugaan rekayasa linimasa serta intimidasi tim auditor BPK sebagai bagian integral berkas perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang sedang diproses hukum.


Ultimatum Hukum dan Ancaman Aksi Massa

LBH Trisula Keadilan Indonesia bersama Aliansi Pemuda Benteng Banten menegaskan laporan resmi kepada Dewan Pengawas KPK RI tertanggal 1 September 2026 adalah ujian integritas penegakan hukum. Koalisi memberikan ultimatum:

- Mendesak Dewas KPK RI menindaklanjuti, memeriksa, dan memanggil pihak Terlaporkan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak laporan diterima.

- Aksi Massa Bergelombang: Jika Dewas KPK pasif atau abai, koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, dan penggiat antikorupsi akan menggelar unjuk rasa terbuka secara bergelombang.

- Pengepungan Gedung KPK: Aksi dipusatkan di depan Gedung Merah Putih KPK-RI dan Gedung Dewas KPK untuk menuntut reformasi total institusi serta pencopotan komisioner yang terlibat benturan kepentingan.

- Eskalasi Hukum: Melayangkan Citizen Lawsuit, membawa bukti rekaman dan dokumen autentik ke forum internasional, serta mendesak DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat.


"Kami tidak akan mundur selangkah pun. Jika hukum dikondisikan oleh permufakatan jahat para mafia peradilan, maka jalan satu-satunya untuk mengembalikan keadilan adalah melalui perlawanan keterbukaan publik yang sah di muka umum demi tegaknya supremasi hukum yang bersih dan berkeadilan substantif," tutup LBH Trisula.


Sumber : Istimewa/Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama