Produsen Curang di Depok, Polri Sita 10 Ribu Minyak Goreng

Produsen Curang di Depok, Polri Sita 10 Ribu Minyak Goreng


Jakarta, Pojok Literasi - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan barang bukti minyak goreng MinyakKita disalah satu produsen sebanyak 10.560 liter. berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. 

"Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter. Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," Brigjen Helfi Assegaf, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025). 

Selain itu, polisi juga menyita 180 Minyakita dalam kemasan pouch, lalu 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine untuk pouch, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan 

Bareskrim Polri menetapkan satu orang berinisial AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. 

Sementara, tersangka AWI mengaku bahan baku didapatkan beserta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi. 

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," pungkas Brigjen Helfi Assegaf. (Ibas).

Lebih baru Lebih lama