Tangerang, Pojok Literasi - Pengadilan Negri Kota Tangerang kembali menggelar sidang kasus perdagangan Minumas Keras (Miras) secara ilegal di Kota Tangerang. Kamis, 19 Juni 2025.
Maraknya perdagangan miras yang terjadi di wilayah Kota Tangerang, Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menjaring Puluhan para Pelaku perdagangan miras tanpa ijin atau ilegal.
Saprudin selaku Kepala seksi Lembaga bagian dari Satpol PP Kota Tangerang, menyampaikan sidang kali ini tentang pelanggaran Perda nkmor 7 tentang pelarangan perdagangan Miras dan juga Perda nomor 8 tentang PKL di Kota Tangerang.
"Proses penertiban para pelaku perdagangan Miras sesuai dengan Perda 7 yang dilarang di Kota Tangerang, dari hasil operasi Kami menjaring para pelaku selanjutnya dibawa ke sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan -red) begitu juga dengan PKL Sesuai Perda 8 Kami menjaring karena melanggar ketertiban umum, Kami bawa ke kantor untuk Kami data selanjutnya Kami bawa ke pengadilan untuk di sidang terkait hukuman denda tentang Miras Dan PKL tersebut," ujarnya.
"Untuk dari pihak Satpol PP yang Hadir ada Kabid Gakum, Kasi Penegakkan, Kasi Hubungan antar Lembaga, para Penyidik dan Staff dalam mensukseskan Kegiatan pelanggaran Perda di Pengadilan Negri Kota Tangerang," tambahnya.
"Sidang hari ini, ada dua yakni sidang Pelanggaran Miras dan Sidang PKL dimana ada Pelanggaran dari para Pelaku Pelanggaran, agar Kota Tangerang Kondusif dan Aman," jelasnya.
"Dalam Perda, Satpol PP berharap kepada seluruh Masyarakat Kota Tangerang Tertib, Aman, nyaman, Rapih dan Mentaati Perundang-undangan yang berlaku dan semoga kedepannya Kota Tangerang semakin Maju, semakin Sejahtera," tutupnya.
Kontributor : Fredy
