Proyek Kabel Udara di Daan Mogot Diduga Benturkan Aturan Pemkot Tangerang

Proyek Kabel Udara di Daan Mogot Diduga Benturkan Aturan Pemkot Tangerang


Tangerang, Pojok Literasi - Ditengah proses aturan Pemerintah Kota Tangerang tentang perapihan semrawutnya Kabel Udara di sejumlah jalan protokol, perusahaan internet diduga telah mengabaikan dan melakukan pemasangan kabel di sepanjang Jalan Daan Mogot, KM 22, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Selasa 30 September 2025.


Diketahui, dalam pemasangan Kabel Udara tersebut dilakukan oleh dua provider yakni Link Net (PT JKT) dan Icon Net. 


"Kabel Udara dari Link Net dan Icon Net, mereka pasang kabel seberang-seberang jalan," ujar warga menyampaikan informasi kepada Rumah Redaksi (30/8) siang.


Bahkan dalam pemasangan tersebut dilaporkan juga terlihat tiang tumpu yang hampir rubuh sehingga dapat membahagiakan pengguna jalan dan warga sekitar.


"Tiang hampir rubuh," jelasnya.


Seperti diketahui, dalam pemasangan tiang tumpu kabel udara internet di Kota Tangerang sudah tidak lagi diperbolehkan karena dapat merusak estetika Tata Ruang, yang mengacu pada Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2017, serta Perda Kota Tangerang No. 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.


"Dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang, ataupun APH meskinya dapat lebih intens dalam melakukan pengawasan dalam setiap adanya pelaksanaan proyek. Terlebih saat ini diketahui Pemerintah Kota Tangerang tengah berupaya melakukan perapihan semrawutnya Kabel Udara yang telah merusak estetika di Kota Tangerang," papar Yudha selaku Owner Rumah Redaksi menambahkan.


Survival Journalism

Lebih baru Lebih lama