![]() |
| Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Pojok Literasi |
Tangerang, Pojok Literasi - Diduga gelapkan barang berupa triplek senilai miliaran rupiah di kawasan Pergudangan Nusa Indah, Jln. Husein Sastranegara l, Blok A77, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, wanita berinisial NPW dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pelapor, NY, melalui Kuasa Hukumnya, Steve Tarada Darmawan, S.H, mengatakan, kliennya telah mengalami kerugian sebesar 4,5 miliar, yang terjadi sejak Juni 2024 hingga Juli 2025.
Terlapor, NPW, diduga telah melakukan penguasaan dan/atau pengalihan barang berupa triplek tanpa hak.
"Pelapor berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat, profesional, transparan," ujar Steve Tarada Darmawan, S.H., pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dan hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penggelapan yang menyeret terlapor NPW itu masih dalam tahap penanganan oleh pihak Kepolisian Metro Tangerang Kota.
Kontributor : Benny S
