Kasus Penghinaan Hari Raya Nyepi Viral, Polda Bali Tetapkan WNA Swiss sebagai Tersangka

Bali, pojokliterasi.co.id - Kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung proses hukum. Kepolisian Daerah Bali resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss sebagai tersangka setelah unggahannya dinilai mengandung unsur kebencian berbasis agama.

Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam konten yang diunggah tersangka di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Subdirektorat III Ditressiber Polda Bali pada 20 hingga 21 Maret 2026.

Unggahan di Instagram Picu Reaksi Publik

Peristiwa bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang berisi kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

“Dalam unggahan tersebut terdapat pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap hari suci umat Hindu,” ujar Ariasandy di Denpasar, Senin.

Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu reaksi luas dari masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali.

Pelacakan Hingga Penangkapan Tersangka

Setelah melakukan profiling digital, aparat berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, seorang warga negara Swiss yang saat itu berada di Bali.

Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, polisi mengikuti pergerakan yang bersangkutan dari wilayah Kuta menuju Ubud, sebelum akhirnya menemukan tersangka di kediaman Ni Luh Djelantik di kawasan Tumbak Bayuh, Mengwi, Kabupaten Badung.

Atas permintaan Ni Luh Djelantik, tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dilaporkan Resmi dan Ditetapkan Tersangka

Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tak berselang lama, sekitar pukul 17.00 Wita, penyidik langsung melakukan penangkapan. Pemeriksaan intensif dilakukan pada pukul 18.00 Wita, hingga akhirnya tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.

Dijerat Pasal Kebencian Berbasis Agama

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Polda Bali menegaskan bahwa seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebaran melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama.

Barang Bukti Disita, Penyidikan Berlanjut

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Pengingat Bagi Wisatawan untuk Hormati Budaya Lokal

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, termasuk wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, untuk menghormati nilai-nilai budaya dan keagamaan lokal. Hari Raya Nyepi sebagai hari suci umat Hindu di Bali memiliki makna sakral yang dijaga dengan ketat oleh masyarakat setempat. (Bas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama