TANGERANG, Pojok Literasi - Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim)Kota Tangerang gelar audiensi dengan jajaran BHP2HI (Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent) diruang rapat Disperkim gedung Pemerintah Kota Tangerang Lt. 3.
Disperkim Kota Tangerang yang diwakilkan oleh Alby Nur Muhamad, S.STP., M.E., selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan pada Disperkim Kota Tangerang didampingi oleh Wasdal, Linda dan menyatakan dengan tegas bahwa jajarannya tidak pernah membuat rekom untuk pencopotan segel di PT ESA JAYA PUTRA.
"Kami tidak pernah membuat rekom pencopotan segel, jadi Kami tidak mengetahui bahwa segel sudah dicopot dan bahkan sudah beroperasi," tandas Alby saat diwawancara setelah audiensi pada Kamis (16/4/26).
Sekertaris Jendral BHP2HI, Makasanudin S.H. (ichsan) menyampaikan informasi bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang,
"Kami (BHP2HI) juga menyampaikan informasi dari hasil penyelidikan bahwa SLF (Sertifikat Laik Fungsi) PT ESA JAYA PUTRA belum keluar karena banyak berkas yang kurang," jelas ichsan.
"Oleh karenanya, Kami disini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil tindakan tegas agar operasional PT ESA JAYA PUTRA segera distop dan bilamana kedapatan adanya oknum yang bermain atau mengambil keuntungan dengan mencopot segel dilokasi maka harus dan sudah wajib dipidanakan," tegasnya.
Jajaran BHP2HI menyampaikan bahwa pergerakan ini guna menyelamatkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) agar dapat ditingkatkan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kontributor : Mahmud
