KOTA TANGERANG, Pojok Literasi - Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) resmi melayangkan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi terkait dugaan pembiaran, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi pemufakatan jahat pada penggunaan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa Embung Bugel di Komplek Bugel AA1, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci.
Surat bernomor 104/Klar-Konf/BHP2HI/IV/2026 itu ditujukan kepada Wali Kota Tangerang, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang, Kepala Dinas PUPR, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perkim, dan Inspektur Kota Tangerang.
Dugaan Komersialisasi Lahan PSU Tanpa Penertiban
Dalam suratnya, BHP2HI menyebut lahan Embung Bugel yang merupakan bagian dari PSU diduga digunakan secara ilegal dan dikomersialkan oleh pihak tertentu. Di atas lahan tersebut berdiri bangunan gudang dan rumah tinggal yang dibangun berdasarkan jual beli sebagian dari HGB No.03/Bugel seluas total 700 m² pada 22 November 2002.
BHP2HI menyoroti Dinas PUPR Kota Tangerang selaku pengguna aset PSU yang dinilai mengetahui adanya bangunan tanpa dasar hak atas tanah dan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tidak melakukan pemulihan, pengamanan, maupun penertiban aset.
Dinas PUPR disebut hanya menerbitkan surat koordinasi ke Satpol PP tanpa pengawasan lanjutan, tenggat waktu penindakan, evaluasi, dan monitoring hasil penertiban.
Sementara itu, Satpol PP Kota Tangerang diduga tidak melakukan tindakan nyata berupa penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran, maupun pengamanan aset, meski telah menerima surat rekomendasi.
Fakta RDP DPRD: Developer Kabur, Fasos-Fasum Belum Diserahkan
Surat BHP2HI merujuk fakta yang terungkap dalam RDP DPRD Kota Tangerang. Kuasa hukum pengguna lahan, Lip Tjun alias Acay, menjelaskan adanya gugatan terhadap PT Lumbung Graha Permai, Soekarsono Sanjaya, dan PT Duta Nitsuko Utama terkait objek sengketa HGB No.3/Bugel.
Terungkap pula bahwa developer kabur sejak 2018 dan fasos/fasum belum diserahkan ke Pemkot. Dinas Perkim disebut melakukan pengambilalihan sepihak dan membuat berita acara penguasaan lahan. Namun hingga kini tidak ada penertiban, pengosongan, maupun pengamanan PSU, sementara kegiatan komersial tetap berjalan.
Dugaan Pelanggaran dan Tuntutan BHP2HI
BHP2HI menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pejabat berwenang, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, hingga indikasi pemufakatan jahat antara pengguna lahan dengan oknum Dinas PUPR dan Satpol PP.
Karena itu, BHP2HI meminta klarifikasi tertulis atas delapan poin, di antaranya: status hukum lahan Embung Bugel sebagai PSU, dasar hukum tidak dilakukannya penertiban, tindakan yang telah dilakukan PUPR dan Satpol PP, serta rencana penertiban aset.
Selain klarifikasi, BHP2HI juga menuntut tindakan berupa penyegelan lokasi, penghentian kegiatan komersial, penertiban bangunan ilegal, pengamanan aset daerah, audit Inspektorat, dan pemeriksaan terhadap pejabat terkait.
Batas Waktu 7 Hari Kerja
BHP2HI memberi batas waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk mendapat jawaban tertulis. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti dengan laporan ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Banten, KPK RI, gugatan perbuatan melawan hukum, serta permohonan audit BPK.
“Kami mewakili masyarakat Kota Tangerang melakukan pengawasan publik agar aset daerah tertib, lingkungan tidak rusak, dan kepentingan masyarakat terlindungi,” tulis Ketua Umum BHP2HI Suhardi Winoto, S.H. dan Pjs Sekjen Makasanudin, S.H. dalam surat yang turut ditandatangani penanggung jawab lembaga, Mashuri Zein, S.H. dan Irjen Pol (Purn) Sutrisno Heru, S.H., M.H.
Editor : Yuds
Kontributor : Ndra
