KOTA TANGERANG, Pojok Literasi - Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sebagai aparat daerah yang berakar pada sejarah panjang birokrasi sejak era kolonial (Bestuursplitie) dan resmi didirikan pada 3 Maret 1950, kini memegang posisi strategis berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam kerangka otonomi daerah yang terdesentralisasi, Satpol PP melaksanakan fungsi bimbingan teknis di bawah Kementerian Dalam Negeri tetapi secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Ketertiban Umum, Perdamaian Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Secara khusus, Satuan Polisi Pemerintah Daerah Kota Tangerang bertindak sebagai ujung tombak penegakan peraturan daerah dan pengamanan aset daerah untuk mencapai stabilitas daerah yang kondusif di tengah dinamika masyarakat Kota Tangerang yang heterogen.
Penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP Kota Tangerang saat ini menjadi isu yang banyak diperdebatkan di kalangan masyarakat Kota Tangerang, khususnya terkait ketertiban umum dan keamanan publik. Tren utama adalah penegakan berbagai usaha tanpa izin, salah satu contohnya penegakan ini adalah penyegelan PT ESA JAYA PUTRA yang disegel pada November 2025 setelah inspeksi oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama beberapa Organisasi Aparatur Daerah (OPD).
Ironisnya, pada April 2026, segel PT ESA JAYA PUTRA dicabut oleh Satpol PP Kota Tangerang, dan perusahaan tersebut kembali beroperasi tanpa rekomendasi dari instansi terkait seperti disperkim bidang pembangunan/pengembangan infrastruktur kota dan sarana prasara yang menunjang fungsi hunian.
Banyak tindakan penegakan hukum lainnya yang melibatkan penyegelan dibuka kembali oleh petugas Satpol PP. Studi ini menjelaskan proses penyegelan dan pencabutan segel, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi dari instansi terkait.
Koordinator Aksi Mahasiswa, Rifki menyampaikan orasi di depan Mako Satpol PP Kota Tangerang bahwa,
Permasalahan adalah :
1. Pembukaan segel PT Esa Jaya Putra tanpa rekomendasi dari instansi terkait.
2. Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang membuka kembali segel PT Esa Jaya Putra tanpa rekomendasi dari instansi terkait bukan hanya pelanggaran prosedur administratif yang melampaui wewenang, tetapi juga mereduksi substansi penegakan ketertiban umum menjadi sekadar formalitas tanpa substansi, yang pada akhirnya melemahkan efektivitas hukum dan kewenangan Pemerintah Kota Tangerang dalam mengatur dinamika sektor usaha di wilayahnya," paparnya dalam orasi pada Kamis, 23 April 2026.
Dengan demikian menuntut :
1. Satuan Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang disarankan untuk segera melakukan evaluasi hukum, jika terbukti bahwa PT Esa Jaya Putra belum memenuhi kewajiban perizinannya sesuai dengan rekomendasi awal Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan instansi teknis, segel harus dipasang kembali dan stop operasional usaha untuk menjunjung tinggi martabat penegakan hukum,
2. Audit Internal dan Inspeksi Pelanggaran Prosedur, Inspektorat Kota Tangerang harus melakukan audit investigasi terhadap setiap individu atau unit di dalam Satpol PP yang membuka segel tanpa rekomendasi resmi untuk menentukan apakah ada maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang,
3. Perlu Mengoptimalkan Forum Tim Terpadu untuk memperkuat peran Tim Terpadu Penegakan Regulasi Daerah yang melibatkan unsur-unsur Badan Ketertiban Umum (Satpol PP), Organisasi Aparat Daerah Teknis (OPD), dan kepolisian, sehingga setiap langkah dalam pelaksanaan dan pencabutan sanksi merupakan keputusan kolektif, bukan kebijakan sektoral,
4. Memperkuat Pengawasan Legislatif (DPRD) melalui Komisi I DPRD Kota Tangerang disarankan untuk meningkatkan fungsi pemantauan pasca inspeksi berkala terhadap objek yang dikenai sanksi untuk memastikan bahwa temuan lapangan secara konsisten ditindaklanjuti oleh cabang eksekutif,
5. Publikasi Status Penegakan Hukum, Satuan Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang hendaknya memberikan akses informasi mengenai status bangunan atau usaha yang sedang dalam sanksi (penyegelan) melalui saluran resmi atau aplikasi Tangerang Live, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan dan menghindari "lubang hitam" dalam proses pembukaan dan penutupan penyegelan.
"Tuntutan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Satpol PP Kota Tangerang sebagai lembaga yang kredibel dalam menjaga Ketertiban Umum dan Perdamaian Masyarakat, dengan memastikan bahwa setiap tindakan operasional di lapangan selalu berdasarkan landasan hukum yang kuat dan koordinasi antar lembaga yang transparan serta tindakan-tindakan yang berasaskan pada peraturan perundang-undangan," jelas Rifki.
"Aksi ini sebagai bentuk respon Kami yang tergolong dalam Ikatan Mahasiswa Tangerang Raya (IMTAR) akan melakukan aksi setiap hari kamis di kantor SATPOL PP Kota Tangerang," tutupnya.
Editor : Ndra
Kontributor : Andika
