BHP2HI Surati Satpol PP Tangerang: Pertanyakan Pembiaran Bangunan Tak Berizin di Atas Lahan PSU Bugel

BHP2HI Surati Satpol PP Tangerang: Pertanyakan Pembiaran Bangunan Tak Berizin di Atas Lahan PSU Bugel

KOTA TANGERANG, Pojok Literasi – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) melayangkan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terkait dugaan pembiaran pelanggaran bangunan tak berizin di atas lahan PSU. Selasa, 21 April 2026.

Surat bernomor 105/Klar-Konf/BHP2HI/IV/2026 itu menyoroti bangunan rumah tinggal 2, 3, dan 4 lantai yang diduga milik seseorang bernama “Acay”. Bangunan tersebut berada di belakang Gudang Spare Part di Komplek Bugel AA1 RT 001/RW 007, Jl. Merapi, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci.

BHP2HI menyebut bangunan berdiri di atas sebagian lahan PSU Kota Tangerang yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum. Bangunan itu juga diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB serta izin pemanfaatan lahan dari Pemkot Tangerang.

Sudah Dipanggil, Belum Ditertibkan  

Dalam suratnya, BHP2HI mengungkapkan Satpol PP Kota Tangerang telah menerbitkan surat panggilan kepada pemilik bangunan untuk klarifikasi. Namun hingga kini bangunan tetap berdiri dan terus digunakan tanpa tindakan penertiban.


“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran serta tidak optimalnya penegakan Peraturan Daerah oleh Satpol PP Kota Tangerang,” tulis BHP2HI.


Lembaga itu juga menduga adanya koordinasi dengan oknum penegak hukum daerah (Gakumda) setelah diterbitkannya surat panggilan, sehingga proses penindakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Minta Klarifikasi dan Jadwal Penertiban  

BHP2HI meminta klarifikasi resmi terkait enam poin: status legalitas bangunan, hasil pemeriksaan Satpol PP, tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan, alasan belum dilakukannya penertiban, ada atau tidaknya koordinasi dengan Gakumda, serta jadwal penertiban yang akan dilakukan.

BHP2HI menegaskan, jika tidak ada tindakan penegakan hukum dalam waktu wajar, kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi, pembiaran pelanggaran, serta penyalahgunaan kewenangan.


“Besar harapan kami agar Satpol PP Kota Tangerang dapat mengambil langkah cepat demi menjaga tertibnya penegakan hukum dan Perda Kota Tangerang yang adil dan berkesinambungan, upaya mencegah kerusakan lingkungan, serta memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi,” demikian penutup surat yang ditandatangani Ketua Umum BHP2HI Suhardi Winoto, S.H., Pjs Sekjen Makasanudin, S.H., serta penanggung jawab lembaga Mashuri Zein, S.H. dan Irjen Pol (Purn) Sutrisno Heru, S.H., M.H.


Editor : Yuds

Kontributor : Ndra

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama