Sidang Praperadilan Aktivis Anti Korupsi Vs Kajari Tangsel Pastikan Hukum Transparan dan Akuntabel

Suasana sidang Praperadilan Aktivis Anti Korupsi dengan Kajari Tangsel di PN Tangerang, Pojok Literasi 

Tangerang, Pojok Literasi - Sidang praperadilan antara aktivis anti korupsi, Hariyansyah, SH, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 02 April 2026.

Hariyansyah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses lelang proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder, dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025.

Hariyansyah menjelaskan bahwa pengaduannya tidak mendapat tindak lanjut atau informasi terkait perkembangan proses penyelidikan dari Kejari Tangerang Selatan. Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta kepastian hukum.

Kuasa hukum Hariyansyah, Anri Saputra Situmeang, SH., MH, menjelaskan bahwa sidang hari ini membahas pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban Termohon. 

Anri menekankan bahwa praperadilan ini didasarkan pada UU No. 20/2025 tentang KUHAP, pasal 158 huruf e, terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

"Alasan hukum kami mengajukan praperadilan adalah adanya perluasan wewenang pengadilan negeri untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," tegas Anri. 

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel. (Yd/RR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama