Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

MEDAN, Pojok Literasi - Pemilik lahan yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, M Nur Azadin melakukan perlawanan terhadap ekseskusi (Derden Verzet) yang teregister dalam  584/PDT.BTH/2025/PN Medan pada bulan Juli 2025. Sabtu, 4 April 2026.

Kasus ini bermula saat M. Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Culture Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.


“Surat keterangan Sultan Deli yang Kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, Kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien Kami,” jelas M. Nur Azadin belum lama ini. 


M. Nur Azadin menyampaikan bahwa pihaknya sudah layangkan dan bermohon kepada Hakim PN Medan agar dihentikan eksekusi lahan milik Grand Sultan Nomor.1657 tahun1916. 


"Kami sangat  berterimah kasih karena PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga minta agar hakim mencermati ada data-data yang otentik, surat keterangan nomor: 24.19/lM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang di sebutkan dalam Grand Sultan nomor 1657 tersebut berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultur Maatschappij dan tidak ada Grand Sultan di lokasi tersebut,"ungkap M Nur Azaddin pada Jumat (2/4/26). 


Lebih jauh disampaikan, pada 18 Juni 2025, M. Nur juga telah  melaporkan dugaan  pemalsuan Grand Sultan yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA, terkait pasal 263 yang di lakukan oleh pemilik Grand Sultan. Seiring waktu proses persidangan gugatan juga dilakukan di PN Medan pada Selasa, 23-12-2025 dengan amar : menolak eksepsi, putusan sela : terbantah, II,lll,lV hingga  XI, menyatakan  PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara quo, melanjutkan persidangan berikutnya. 


Dilain sisi, Penasehat Hukum pihak pemilik Grand Sultan 1657, Said Azhari memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu, blunder di hadapan hakim PN Medan. Saksi juga mengakui bahwa adanya makam keramat Datok Pulo.

Perjuangan M. Nur dalam menuntut keadilan terus berlanjut hingga ke Jakarta dengan menyurati Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah dan Komnas HAM.

M. Nur melalui penasehat hukumnya juga telah menggelar konferensi perss di berbagai media diantaranya, I News TV, GTV, RCTI dan 100 media online pada 15 juli 2025. Pada 12 Maret 2026 juga telah di lakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan labuhan, dilokasi M. Nur menunjukkan batas-batas yang akurat di lahan objek. 

Menariknya, bukti fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lahan tersebut memang ada di lokasi tersebut. M. Nur juga berterimah kasih kepada Hakim PN Medan yang sangat profesional. Pernyataan Said Azhari Pengacara pemilik Grand Sultan 1657 tidak menguasai lahan dan membuat kericuhan dan memukul ahli waris terbantah.


"Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta pada Hakim PN Medan yang menangani perkara sengketa lahan melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum," pungkas M. Nur. 


Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut. 


"Hari ini kita baru saja menyelesaikan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa  pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta Pembantah atau kuasanya dan Terbantah atau kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut Pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan, gugatan yang telah inkrah yang sebelumnya dimenangkan para Terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik Pembantah," jelas Mahmud Irsad Lubis. 


Dikatakan, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. 


"Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente," jelasnya. 


Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi kontak fisik antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris Rifan sempat di usir dari tanah tersebut.

Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.

Hal senada disampaikan Penggugat (Pembantah), M. Nur Azadin yang menjelaskan bahwa, pada hari Kamis (12/3/26) telah dilakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Pihak pengugat (bantahan) ini telah terlaksana proses sidang lapangan menunjukan batas-batas lahan bersamaan dengan Hakim, Abdul Hadi Nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama di lokasi tersebut. Serta adanya  fakta peta petunjuk makam keramat Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.  

Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 


Sumber : Istimewa/Rick

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama