TANGERANG, Pojok Literasi - Cara nyelesaiin polemik dugaan ijazah palsu Jokowi secara hukum intinya cuma ada 2 jalur : Pidana sama Perdata/TUN. Nggak ada jalur "viral di medsos" yang sah di mata hukum 😅
Ini mekanismenya sesuai KUHAP + KUHP + UU Administrasi:
1. Jalur Pidana → Lapor Polisi/Jaksa
Pasal yang dipake biasanya: Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat + Pasal 266 KUHP Kasih keterangan palsu ke pejabat.
Langkahnya ;
1. Lapor/Pengaduan : Siapa aja yang ngerasa dirugikan bisa lapor ke Bareskrim Polri atau Polda. Lampirin bukti awal : foto ijazah, keterangan ahli, dll.
2. Penyidikan : Polisi selidiki. Ini termasuk minta keterangan Jokowi, UGM, mintai ijazah asli buat uji lab forensik.
3. Uji Forensik : Ijazah asli dicek ke Labfor Polri. Cek kertas, tinta, stempel, tanda tangan. Hasilnya = alat bukti utama.
4. P21 & Sidang : Kalau cukup bukti, naik ke jaksa → pengadilan. Hakim yang mutusin "palsu/bukan".
Yang udah terjadi : Udah ada beberapa laporan ke Bareskrim & Polda Metro Jaya sejak 2022-2025. Statusnya proses penyelidikan/penyidikan. Hasil Labfor Bareskrim 2025 nyatakan ijazah Jokowi "identik/asli" secara fisik, tapi proses hukum tetep jalan sampe ada putusan pengadilan berkekuatan tetap.
2. Jalur Perdata/TUN → Gugat ke Pengadilan
Dipake kalau tujuannya "nyatakan ijazah tidak sah" biar efek ke jabatan.
1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum : Gugat ke PN minta hakim nyatakan ijazah palsu. Kalau menang, bisa jadi dasar gugatan lain.
2. Gugatan ke PTUN : Kalau ijazah dipake buat daftar KPU. Penggugat bisa minta PTUN batalin keputusan KPU yang nyatakan Jokowi memenuhi syarat. Tapi ini ada batas waktunya 90 hari sejak SK KPU keluar. Untuk Pilpres 2014/2019 udah lewat jauh.
3. Kunci penyelesaiannya ada di 3 hal ;
1. Bukti fisik ijazah : Asli vs palsu. Cuma Labfor + ahli yang bisa mastiin.
2. Keterangan UGM: Kampus sebagai penerbit. UGM berkali-kali nyatakan Jokowi lulus & ijazah asli + nunjukin dokumen arsip + teman seangkatan.
3. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap : Polemik selesai hukumnya kalau udah ada vonis "terbukti bersalah/tidak bersalah". Selama belum inkrah, statusnya "dugaan".
Catatan penting HTN :
1. Asas praduga tak bersalah : Sebelum ada putusan hakim, semua orang = belum bersalah. Termasuk pejabat publik.
2. Beban pembuktian : Yang nuduh harus buktiin. Nggak cukup "mirip" atau "nggak ada arsip". Harus bukti forensik + saksi + dokumen.
3. Keterbukaan vs Privasi : Ijazah itu data pribadi. UGM nggak wajib umbar ke publik, tapi wajib nunjukin ke penegak hukum kalau diminta.
Simpelnya : Mau selesai? Bawa ke pengadilan, adu bukti forensik, tunggu hakim putus. Itu satu-satunya cara hukum yang final.
Penulis : ICHSAN BHP2HI
Editor : Indra
