TANGERANG, Pojok Literasi - Sekertaris Jendral (Sekjend) Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI), Makasanudin S.H., memaparkan sistematis Kelompok Kerja (Pokja) dalam pemerintahan yang diterapkan dalam sistem guna pengetahuan yang layak dikonsumsi publik agar tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Untuk diketahuia, buat tim sementara atau komite yang dibentuk di luar struktur organisasi inti untuk menyelesaikan tugas, proyek, atau program tertentu di Pemerintahan Panitia Pelaksana (PP) atau biasa disebut Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekarang wajib punya 'Sertifikat Kompetensi PBJ' (Pengadaan Barang dan Jasa) dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah). Yang dulu namanya 'Sertifikat Ahli PBJ' yang sekarang sudah ganti sistem.
Syarat ikut Sertifikasi PBJ Level-1 buat Pokja/PP ;
1. Pendidikan minimal,
- D3 untuk jadi Pejabat Pengadaan/PP
- S1/D4 untuk jadi Pokja Pemilihan/Kelompok Kerja
2. Pengalaman,
- Untuk Level-1 Basic tidak wajib pengalaman kerja PBJ. Fresh graduate bisa ikut
- Kalau mau naik ke Level-2 & 3 baru butuh pengalaman
3. Pelatihan,
- Wajib ikut Pelatihan Kompetensi PBJ Level-1 dulu, 32 JP. Bisa tatap muka atau online via BPSDM/Pusdiklat terakreditasi LKPP
4. Usulan dari instansi, Punya surat tugas/pengantar dari PPK/Satker tempat kamu kerja. Nggak bisa daftar mandiri
5. Sehat jasmani dan rohani
Alur Sertifikasinya ;
1. Daftar pelatihan, lewat aplikasi Portal PPSDM LKPP: https://ppsdm.lkpp.go.id
2. Ikut pelatihan 4 hari, untuk dapat sertifikat pelatihan
3. Ikut ujian sertifikasi, berbasis CAT di TUK LKPP. Minimal nilai lulus 65
4. Lulus ujian, untuk dapat 'Sertifikat Kompetensi PBJ Level-1' masa berlaku 3 tahun
5. Perpanjangan, Sebelum habis, harus ikut diklat perpanjangan 16 JP
Yang penting banget ;
1. Tanpa sertifikat ini kamu nggak boleh jadi PP/Pokja, ini sesuai Perpres 16/2018 + Perpres 12/2021 dan Perka LKPP No.7/2021
2. Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, juga wajib sertifikat, minimal Level-1
3. Sertifikat lama 'Ahli PBJ' masih berlaku sampai habis masa berlakunya, tapi pas perpanjang harus ikut skema baru.
Sekertaris Jendral BHP2HI, Makasanudin S.H. yang akrab disapa Ichsan berharap agar dengan penyampaiannya ini dapat menjadi pengetahuan investor yang berminat untuk berinvestasi di Kota Tangerang khususnya.
"Demi kelangsungan pembangunan di Kota Tangerang agar berjalan dengan Sportif dan fair play sesuai kemampuan investor," jelasnya.
"Disini juga Saya menegaskan bahwa akan terus Kami pantau hingga sistem yang sudah ditetapkan dapat berjalan tanpa adanya unsur kedekatan ataupun kekeluargaan," tegasnya.
"Mengingat ditahun 2026 ini jika masih akan ada paket tender dan atau Ekatalog diduga kembali terjadinya MALL ADMINISTRASI," tutupnya.
Kontributor : Mahmud
