TANGERANG, Pojok Literasi - Jurnal Opini kali ini membahas idealnya POLRI di era hukum modern "Pelindung, Pelayan, Penegak Hukum", bukan lagi "Alat Kekuasaan" seperti di Orde Baru dulu.
UU No.2/2002 tentang Polri, Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi kedudukan, tugas, wewenang, serta peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tetapi idealnya dijabarkan menjadi 5 peran utama:
1. Profesional, Bukan "Kekuatan"
Polri modern = ahlinya hukum, bukan jago berantem saja.
- Penyidik andal: Mampu mengumpulkan bukti forensik digital, jejak uang, DNA. Nggak cuma andalin "pengakuan" dari gebukan.
- Netral: tidak memebela partai A, tidak menjegal partai B. Seragam Coklat, mengabdii ke UU, bukan ke penguasa.
- Bertanggung jawab: Salah Tangkap = minta maaf + ganti rugi. Tidak "ngeles".
2. Humanis, Bukan Represif
Semboyan "Mengayomi" itu beneran dipraktekin:
- Restorative Justice: Maling ayam karena lapar upayakan damai dengan korban, tidak harus sampai sidang ke pengadilan. Fokusnya nyelesaiin konflik, bukan menumpuk narapidana.
- Anti Kekerasan: Interogasi = tanya jawab dengan pengacara mendampingi. Tidak ada "karcis tol", gebuk dulu tanya belakangan.
- Lindungi kelompok rentan: Perempuan korban KDRT, anak-anak, disabilitas mendapatkan ruang khusus dengan penyidik perempuan.
3. Transparan dan Akuntabel
Dizaman modern ini semua divideokan warga, oleh karenanya Polri harus "berkaca":
- Bodycam, CCTV: Saat penangkepan, saat menilang. Agar tidak ada drama "katanya-katanya".
- SP2HP jalan: Korban lapor, setiap 1 bulan diberi tahu "kasusnya udah sampe mana". Tidak hilang ditelan bumi.
- Propam jalan: Polisi nakal harus diproses. Tidak "kucing berantem sama kucing".
4. Modern, Melek Teknologi
Kejahatan sudah online, polisi nggak bisa modal pentungan saja:
- Cyber Crime Ahli: Mampu lacak scammer, judi online, pinjol ilegal sampe ke servernya.
- Database nyambung: SIM, sidik jari, wajah, STNK nyambung. Jadi maling motor kabur ke Aceh pun ketahuan.
- Layanan digital: Lapor polisi online, SKCK online, tilang ETLE. Warga nggak usah "nembus" ke kantor.
5. Mitra Masyarakat, Bukan Penguasa*
Polisi sama dengan "rakyat berseragam", Jadi kerjanya bareng warga:
- Polmas (Polisi Masyarakat) : Bhabinkamtibmas kenal RT/RW, mengetahui masalah kampung. Tidak menunggu ribut baru dateng.
- Dengar warga: Sebelum melakukan razia atau membuat aturan, denger dulu keluhan warga, sopir, pedagang, mahasiswa.
- Edukasi: Rajin sosialisasi "jangan klik link ini penipuan" daripada menunggu orang ketipu baru menangkep.
Rumusan singkatnya: 3S
1. Scientific = kerja pake sains dan bukti, bukan feeling
2. Strategic = fokus kejahatan besar: narkoba, korupsi, terorisme. Maling sandal urus bareng warga
3. Service Oriented = tujuan akhirnya bikin warga ngerasa "aman & nyaman", bukan "takut"
Makasanudin, S.H Alias Ichsan menyampaikan bahwa uji gampangnya,
"Kalau ada ibu-ibu kehilangan dompet, dia mikir "Lapor polisi aja biar aman" atau mikir "Ah ribet, malah dipalak"?, kalau jawabannya yang pertama berarti Polri udah ideal".
Kontributor : Indra
