TANGERANG, Pojok Literasi - Jurnal Opini tentang Perkawinan seorang suami beristri dua, satu Nik tidak bisa masuk kedalam dua kartu keluarga (KK) yang sah secara Negara.
Karena ,sistem Dukcapil sekarang Satu NIK , Satu orang, Satu data perkawinan. Jadi perkawinan Satu laki beristri dua mentok di aturan.
Kenapa Nggak Bisa? Ini sebabnya:
- Aturan Perkawinan di Indonesia tertera pada UU No.1/1974
a. Asas Monogami,: Satu suami = satu istri. Pasal 3 ayat 1.
b. Poligami boleh, tapi ada izin: Pasal 4 & 5. Syaratnya berat: istri pertama setuju, ada alasan khusus, suami mampu adil, harus izin Pengadilan Agama.
c. Nikah Siri adalah pernikaha yang tidak tercatat negara: Nikah siri sah secara agama, tapi tidak ada buku nikah dari KUA. Di mata negara artinya kamu masih "lajang".
-Aturan Administrasi Kependudukan tercantum pada UU No.24/2013
Untuk membuat KK, syaratnya: Buku Nikah atau Akta Nikah dari KUA atau Catatan Sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menolak jika mendaftarkan istri ke-2 menggunakan "surat nikah siri". NIK suami sudah terbaca nikah dengan istri pertama di sistem.
Lalu "Solusi" yang Sering Dicari Orang, dan Risikonya:
Cara, Bisa tidak?, Risiko Hukum
1. Memasukkan istri ke-2 ke KK istri pertama dalam satu alamat atau satu rumah dengan status istri ke-2, Tidak Bisa. Statusnya hanya bisa "istri" 1 (pertama). Jika memaksakan, data ganda artinya pidana pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP.
2. Membuat KK terpisah, istri ke-2 status "Kepala Keluarga" Bisa. NIK suami sudah terpakai. Dukcapil akan menolak untuk dipergunakan kembali. Jika lolos pake "jalan belakang" dapat dikenakan pasal pemalsuan.
3. Istri ke-2 KK sendiri status "Belum Kawin" Bisa secara admin tetapi anaknya nanti jadi "anak luar nikah atau anak seorang ibu" yang tercatat di Akta Lahir. Tidak ada hubungan hukum dengan bapak di negara. Beresiko ribet urus waris, wali nikah, BPJS, sekolah.
Jalan yang Benar Secara Hukum Kalau Mau Sah Dua-Duanya:
Secara hukum jalan yang terbaik atau benar untuk mengesahkan dua-duanya adalah:
1: Izin Poligami ke Pengadilan Agama (PA). Ini wajib sebelum nikah lagi, Syaratnya:
- Istri pertama setuju secara tertulis.
- Ada alasan: istri nggak bisa melahirkan, cacat badan, penyakit.
- Bukti kamu mampu nafkahin dan akan berlaku adil.
Jika Hakim PA mengabulkan → keluar "Penetapan Izin Poligami".
2: Nikah Ulang Istri ke-2 di KUA
Bawa penetapan PA tadi ke KUA. Baru nikah resmi + dapat Buku Nikah.
3: Baru Bisa masuk dalam 1 KK
Setelah ada 2 buku nikah, baru bisa lapor Dukcapil. Nanti 1 KK isi: Suami, Istri 1,Istri 2, Anak. Status istri ke-2 = "Istri ke-2".
Jika Tetap Mempertahankan Nikah Siri?
Konsekuensi hukum yang akan dikenakan istri ke-2 dan anaknya:
1. Tidak bisa jadi ahli waris suami secara negara.
2. Akta lahir anak akan tanpa nama bapak. Walinya hakim, bukan bapaknya.
3. Tidak dapat urus BPJS, PNS, pensiun atas nama suami.
4. Rentan dituntut: Istri pertama bisa menuntut "perzinahan" Pasal 284 KUHP kalau dia membuat laporan Polisi.
menurut Simpelnya Makasanudin, S.H Alias Ichsan BHP2HI,
"Negara cuma ngakuin satu suami satu KK. Mau du istri berarti harus lewat PA, KUA dulu. Nikah siri adalah urusan Kamu sama Tuhan, tapi tidak ada di data negara," pungkasnya.
Editor : Indra
