![]() |
| Gambar ilustrasi, Pojok Literasi |
Pojok Literasi – Kebijakan mengenai hak keuangan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen meski telah dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani penahanan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku, ASN yang diberhentikan sementara karena menjalani proses pidana masih berhak memperoleh sebagian penghasilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi manajemen ASN yang mengatur hak keuangan selama status pemberhentian sementara.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
LBH Trisula Keadilan Indonesia : Negara Jangan Membiayai Tersangka Korupsi
Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hukum LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai pemberian gaji kepada tersangka korupsi mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap pemberantasan korupsi.
"Jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang diberikan melalui kewenangan negara. Ketika pejabat tersebut telah menjadi tersangka korupsi, seharusnya negara menunjukkan ketegasan dengan menghentikan seluruh hak keuangan yang bersumber dari APBN," ujar Iqbal. Kamis 06 Agustus 2026.
Menurutnya, mempertahankan pembayaran sebagian gaji kepada tersangka korupsi justru berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
"Rakyat membayar pajak untuk pelayanan publik, bukan untuk membiayai kehidupan para tersangka korupsi. Regulasi yang masih membolehkan pembayaran gaji seperti ini sudah waktunya dievaluasi," tegasnya.
Meski demikian, Iqbal juga mengakui bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sebagai prinsip hukum. Namun, menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan perubahan regulasi khusus terhadap tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Soroti Proses Pengangkatan Jampidsus Baru
Selain mengkritisi persoalan hak keuangan tersangka, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga menyoroti proses pengangkatan Jampidsus yang baru.
Menurut Iqbal, proses tersebut dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana semangat good governance.
"Jabatan penegak hukum strategis semestinya melalui proses yang terbuka, akuntabel, dan dapat diuji publik. Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," katanya.
Ia menambahkan bahwa meskipun pengangkatan pejabat merupakan kewenangan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku, proses penjaringan dinilai perlu memberikan ruang pengawasan publik agar terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Desak Komisi III DPR Lakukan Evaluasi
LBH Trisula Keadilan Indonesia juga meminta Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum dan etika.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
- Mendorong revisi regulasi ASN agar aparatur negara yang telah berstatus tersangka korupsi tidak lagi menerima hak gaji selama menjalani proses hukum.
- Meminta transparansi terhadap pengelolaan dan status barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.
- Mendorong audit terhadap mekanisme seleksi pejabat Jampidsus agar lebih terbuka dan akuntabel.
Iqbal berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi regulasi kepegawaian sekaligus memperkuat tata kelola penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
Kasus tersebut, menurutnya, tidak hanya menjadi ujian bagi lembaga penegak hukum, tetapi juga bagi komitmen negara dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan dipercaya publik. (Yudh)
