JAKARTA, Pojok Literasi – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyampaikan belasungkawa mendalam kepada korban meninggal dunia dalam tragedi KM Virgo Transport 8 serta keluarga korban yang masih menunggu kepastian nasib anggota keluarganya. DPP GMNI berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian segera ditemukan.
Wakil Ketua Umum III DPP GMNI, Abdur Rozak, menegaskan data Basarnas mencatat sebanyak 601 kecelakaan kapal terjadi di Indonesia sejak awal Januari hingga Agustus 2026. Rentetan kecelakaan tersebut telah menelan korban meninggal dunia mencapai 239 orang dan 203 orang hilang.
Terbaru, KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang saat melayani rute Surabaya–Banjarmasin, mengalami insiden terbalik di Laut Jawa pada Minggu (13/9). Sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan, 6 orang meninggal dunia, dan 129 orang masih dinyatakan hilang.
Evaluasi Menyeluruh, Bukan Sekadar Soal Cuaca
Menurut DPP GMNI, kecelakaan ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional.
“Fokus utama saat ini adalah pencarian dan penyelamatan korban. Namun setelah itu, negara wajib melakukan evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” ujar Rozak.
DPP GMNI menghormati proses investigasi resmi untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Namun, alasan cuaca buruk tidak boleh menghentikan pertanyaan mengenai kesiapan kapal, keputusan keberangkatan, prosedur menghadapi cuaca ekstrem, serta efektivitas pengawasan negara.
“Cuaca buruk memang merupakan risiko yang dapat dipantau. Karena itu, yang harus dipastikan adalah apakah risiko tersebut telah diterjemahkan menjadi keputusan operasional yang tepat sebelum kapal berlayar,” tegasnya.
Soroti Peran Syahbandar
DPP GMNI secara khusus menyoroti peran syahbandar sebagai otoritas yang berwenang mengawasi keselamatan pelayaran dan menerbitkan persetujuan keberangkatan kapal. Syahbandar tidak boleh hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi harus memastikan kondisi nyata kapal, kesiapan awak, peralatan keselamatan, serta informasi cuaca telah diverifikasi secara memadai.
“Publik berhak mengetahui dasar penerbitan izin berlayar dan apakah tingkat risiko pelayaran telah menjadi pertimbangan utama. Evaluasi terhadap kinerja syahbandar harus menjadi bagian penting dalam investigasi, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian,” katanya.
Menurutnya, seluruh mata rantai keselamatan yang terdiri dari operator, awak kapal, syahbandar, regulator, sistem informasi cuaca, pelabuhan, hingga SAR harus dievaluasi. Kritik tersebut bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan setiap kelemahan sistem segera diperbaiki.
7 Tuntutan DPP GMNI untuk Kemenhub
DPP GMNI juga meminta Kementerian Perhubungan untuk:
1. Melakukan audit nasional berbasis risiko terhadap kapal penumpang dan kapal Ro-Ro, terutama armada berusia tua dan berisiko tinggi.
2. Membuka data kondisi armada secara transparan, termasuk usia kapal, hasil pemeriksaan kelaikan, catatan kekurangan keselamatan, serta riwayat penghentian operasi.
3. Mengevaluasi proses pengawasan dan penerbitan izin berlayar oleh syahbandar.
4. Memastikan pemeriksaan kapal tidak berhenti pada kelengkapan administratif, tetapi mencakup kondisi teknis dan operasional yang sebenarnya.
5. Menyusun program peremajaan armada nasional dengan target yang terukur.
6. Memperketat keputusan pelayaran dalam kondisi cuaca ekstrem.
7. Memastikan seluruh rekomendasi keselamatan dari kecelakaan sebelumnya memiliki mekanisme pemantauan dan tenggat pelaksanaan.
“Usia kapal tidak otomatis membuktikan kapal tidak laik laut. Namun semakin tua kapal, semakin besar tuntutan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan. Pertanyaannya bukan hanya apakah kapal masih boleh beroperasi, tetapi apakah kapal tersebut masih pantas mengangkut ratusan manusia,” ujarnya.
DPP GMNI menegaskan evaluasi terhadap Kementerian Perhubungan dan seluruh perangkat pengawas pelayaran merupakan bentuk pertanggungjawaban publik, bukan upaya menyimpulkan kesalahan sebelum investigasi selesai.
“Negara tidak boleh hanya hadir setelah kecelakaan terjadi. Keselamatan harus diukur dari kemampuan mencegah korban, bukan sekadar menjelaskan tragedi setelahnya. Tragedi KM Virgo harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola keselamatan pelayaran nasional,” tutup Rozak.
Sumber : Istimewa/Mahmud
