KPPT Menyambut Putusan MK Bentuk Keberpihakan Bangsa Kepada Rakya

KPPT Menyambut Putusan MK Bentuk Keberpihakan Bangsa Kepada Rakya
Konferensi Pers foto : Istimewa 

Kota Tangerang - Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya mahasiswa, aktivis dan advokat mengadakan konferensi pers menyambut baik keputusan Mahkamah konstitusi (MK) no.136/PUU-XXII/2024. 20 November 2024. 

Keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat dalam kebebasan menentukan pilihan politik pilkada serentak yang akan di selenggarakan 27 November 2024 nanti. 

Dengan terbitnya putusan MK ini KPPT menyambut baik demi terciptanya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini. Demi menjaga aktivitas politik praktis dari ASN, TNI dan PolRI. Putusan MK no.136 ini telah merubah pasal 188 UU no.1/2015 dapat menjerat mereka ke sanksi pidana dengan hukuman kurungan penjara minimal 1 bulan maksimal 1 tahun serta denda minimal Rp.6.000.000. 

KPPT juga memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat apabila menemukan bukti pihak ASN, TNI dan PolRI kedapatan melakukan tindakan yang merugikan dalam menentukan pilihannya pada pelaksanaan Pilkada nanti.

Masyarakat juga tidak perlu takut atas intimidasi politik yang dilakukan oleh oknum tersebut diatas. 

Setelah konpers ini, KPPT akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pihak yang terkait dengan putusan MK 136/PUU-XXII/2024 secara serentak di hari pertama dan berharap pihak pihak terkait bisa mematuhi hingga menegakkan keputusan MK yang berpihak kepada kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya, sehingga pilkada serentak bisa berjalan dengan lancar tanpa insiden dan penyimpangan yang tidak diinginkan, khususnya di Banten dan Tangerang Raya. (IR)

Lebih baru Lebih lama