GMNI Menilai APBD Mampu Mengakomodir THL Menjadi PPPK

GMNI Menilai APBD Mampu Mengakomodir THL Menjadi PPPK


KOTA TANGERANG - Pandangan Sekjen GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa terkait Rekutmen PPP3 di Kota Tangerang yang menuai Kontroversi dengan adanya Fenomena di Kota Tangerang terkait proses PPPK melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijanjikan sebanyak 5.186 peserta, dari jumlah tersebut hanya 1.669 peserta yang lulus menjadi PPPK, masih tersisa 3.517 peserta. 

Elwin Mendrofa mencermati proses rekutmen PPPK oleh BKPSDM Kota Tangerang terkesan kurang komitmen dalam mewujudkan Peraturan Pemerintah Pusat tentang penataan tenaga non-ASN dipemerintahan dan menilai PJ Walikota kurang perhatian terhadap tenaga non-ASN hingga proses perencanaan formasi yang dibutuhkan tidak sejalan dengan cita-cita Reformasi dilingkungan kepegawaian Pemerintah, 

"Dalam hal ini minimnya formasi pada kebutuhan pegawai PPPK yang mengakibatkan peserta tidak lulus karena minimnya jumlah kebutuhan dari jumlah permintaan atau SDM yang diajukan oleh BKPSDM. Kajian lain tentang kepesertaan calon PPPK adanya peserta perioritas sebagaimana kriteria diatur pada peraturan MenPANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 juga tidak lulus pada tahap I," papar Elwin. 

Harapan baru mengutip pernyataan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan akan mengambil Langkah cepat dan tepat untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap II www.menpan.go.id 

"Pandangan lain Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur tentang profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya. 

"Komitmen pemerintah pusat dalam melakukan reformasi terhadap tenaga kerja Non ASN dilingkungaan kerja kepemerintahan merupakan prinsip kemanusiaan yang dilaksanakan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yakni PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, peraturan Demikian adalah jawaban dari amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," tambahnya. 

"Dapat disimpulkan Bahwa peraturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah sebuah Revolusi untuk menjamin kehidupan sosial aparatur pemerintah dalam menjalankan roda kepemerintahan hingga mampu berpengaruh pada profesionalitas pegawai untuk memberikan pelayanan prima, efektif dan efisien bagi masyarakat," tegasnya. 

"Menduga Pejabat Pemerintahan Kota Tangerang baik lembaga eksekutif dan legislatif tidak harmonis atau tidak intensitas dalam komunikasi untuk memanfaatkan komitmen pemeritah pusat agar seluruh honorer atau THL diangkat menjadi PPPK sehingga tercapainya cita-cita reformasi dilembaga kepemerintahan, akan tetapi dengan pertimbangan penerimaan PPPK tergantung pada kebutuhan Pemerintah Daerah untuk mengakomodir para honorer atau THL serta mampu secara APBD, pendapatan Kota Tangerang setiap Tahunnya mencapai lebih dari Rp.5,5 Triliun, artinya mampu mengakomodir seluruh THL menjadi PPPK," tandasnya. 

Elwin Mendrofa juga menyampaikan harapannya dihari kedatangan Tenaga Ahli Kementrian Dalam Negri di Kota Tangerang, 

"Mengingat tenaga ahli kementrian dalam negeri telah hadir di Pemerintahan Kota Tangerang pada hari selasa, 14 januari 2025, Pernyataanya adalah harapan bagi seluruh THL," tutupnya. (Rendy)

Lebih baru Lebih lama