TANGERANG, Pojok Literasi - Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang adalah membantu Walikota menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai Perwal Nomor 62 Tahun 2016. Namun belakangan institusi ini mendapat kritik pedas dari aktivis dan pengamat yang beredar di media online dan media sosial.
Minimnya informasi serta pernyataan resmi dari jajaran perwira Satpol PP terkait laporan dan kritik yang beredar dinilai menjadi bukti komunikasi dua arah belum terjalin baik.
Ketua HIWATA, HR. Alfian Yudha, mengingatkan status ASN dan PPPK di Satpol PP memiliki kewajiban sebagai pelayan publik. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tugas utama ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Sementara PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur manajemen PPPK, termasuk disiplin dan pemutusan hubungan kerja.
"Dengan tupoksi Satpol PP Kota Tangerang adalah membantu Walikota, maka bila ada kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Tangerang, Walikota wajib memberikan sanksi tegas sesuai kesalahan yang dilakukan. Baik oleh jajaran maupun oknum Satpol PP," tandas Yudha.
Yudha menyarankan Satpol PP membuka ruang komunikasi dua arah untuk menekan persepsi negatif di masyarakat dan investor.
"Buatlah ruang terbuka demi terjalinnya komunikasi dua arah agar terciptanya penyelesaian tanpa masalah. Jelaskan segala sesuatu laporan dengan terbuka berdasarkan data tanpa janji-janji manis kepada pihak manapun," jelas Yudha.
Pengamat Hilman Santosa menambahkan, di era digital komunikasi seharusnya tidak sulit dilakukan, terutama di lingkungan pemerintah yang sudah memiliki grup komunikasi internal.
"Dengan HP semua bisa melakukan komunikasi, apalagi di jajaran pemerintah. Mereka punya grup untuk mempermudah berkomunikasi. Laporan kurang data ya tinggal komunikasi dengan dinas terkait, jangan dipersulit kalau sebenarnya nggak sulit," tegas Hilman.
Kontributor : Bhede
