KOTA TANGERANG, Pojok Literasi - Sebelumnya Speakout Bar & Lounge yang diduga sebagai tempat hiburan malam tak memiliki izin operasi alias ilegal di Kota Tangerang, dibantah oleh Management ketika dikonfirmasi awak media. Selasa, 16 Desember 2025.
Management menuturkan sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Speakout Lounge & Bar Lantai T Pakons tak memiliki izin dan menyediakan Alkohol dan Merupakan Fasilitas Hotel.
Untuk miras sendiri kami mengikuti sesuai Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005, Pasal 4 tentang siapapun dilarang menjadi penjual langsung untuk diminum ditempat minuman beralkohol golongan A, B, dan C kecuali di ;
A. Hotel berbintang 4 dan 5 Dan tempat temlat yang telah dintentukan dan memiliki izin sesuai aturan yang berlaku
Management Speakout Lounge & Bar beroperasi sesuai dengan izin yang mereka miliki. Dan kita mematuhi aturan yang berlaku.
"Izin Speakout itu ada, kami pun mengikuti proses pembuatan izin." tuturnya
Sementara itu, pihak manajemennya juga membatasi untuk jam operasional tempat tersebut.
"Jam operasionalnya tetap kita batasi, jam 01.30. Lebih dari itu kita sudah tutup(closed), dan bagi pelanggan tidak dibenarkan membawa minuman alkohol dari atau ke luar." tandasnya.
Sumber : Istimewa
