KABUPATEN TANGERANG, Pojok Literasi – Perkumpulan Badan Himpunan Pelayanan Publik & Hukum Independent (BHP2HI) melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jum'at, 1 Mei 2026
Surat bernomor 127/Klar-Konf LP2B/BHP2HI/V/2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang.
BHP2HI menyebut adanya dugaan perubahan LP2B menjadi kawasan industri, pergudangan, perumahan, hingga bangunan komersial lainnya. Lembaga itu meminta waktu dan kerja sama untuk audiensi guna mendapat informasi yang berimbang dan akurat.
“Kami meminta klarifikasi dan konfirmasi dalam pertemuan audiensi nanti agar informasi yang dikonsumsi publik tepat sasaran,” tulis BHP2HI dalam suratnya.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh tim BHP2HI yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) Sutrisno Heru, S.H., M.H., Mashuri Zein, S.H., Makasandin, S.H., dan Suhardi Winoto, S.H. Mereka bertindak sebagai pelapor sekaligus perwakilan masyarakat.
BHP2HI merupakan perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham dengan Nomor http://AHU-0014532.AH.01.07 Tahun 2021. Lembaga yang berkantor di Komplek Villa Mutiara Pluit, Periuk, Kota Tangerang itu fokus mengawasi kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pelayanan publik.
Dalam suratnya, BHP2HI mendasari permohonan pada sejumlah regulasi. Di antaranya UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perda Kabupaten Tangerang tentang RTRW yang berlaku.
BHP2HI menegaskan langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Mereka mewakili aspirasi warga baik secara lisan maupun tertulis terkait alih fungsi lahan yang diduga tidak sesuai pola ruang.
Hingga berita ini diturunkan, DTRB dan DPKP Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan klarifikasi tersebut.
Editor : Yuds
Kontributor : Ndra
