TANGERANG, Pojok Literasi - HAM = Hak Asasi Manusia Tidak berasal dari 1 negara, tapi bila dipertanyakan "konsep modernnya mulai dari mana", jawabannya adalah Barat atau Eropa berlanjut menjadi milik dunia melalui PBB.
Sejarah singkatnya :
1. Akar idenya dari sudut pandang Kuno dan Agama
Konsep "manusia punya harga diri sudah ada jauh sebelum negara ada,
- Agama "Manusia diciptakan setara"
- Filsafat Yunani Konsep "hukum alam"
- Majapahit atau Nusantara Ada konsep "hukum adat" lindungi warga
Jadi benihnya universal, bukan milik Satu negara.
2. Versi modern "HAM" lahir di Barat atau Eropa abad ke 17-18
Ini titik baliknya, ketika orang mulai nenulis HAM jadi hukum tertulis untuk melawan raja absolut ;
1. Inggris 1215: Magna Carta → Raja tidak boleh semena-mena ke bangsawan
2. Inggris 1689: Bill of Rights → Kebebasan bicara, tida ada hukuman kejam
3. Amerika 1776: Deklarasi Kemerdekaan AS → "Semua manusia diciptakan setara, punya hak hidup, bebas, kejar kebahagiaan"
4. Prancis 1789: Deklarasi Hak Asasi Manusia & Warga Negara → "Manusia lahir bebas dan punya hak sama untuk hidup"
Jadi "cetak biru" HAM modern paling kenceng dari Inggris, AS, Prancis.
3. Jadi "Milik Dunia" = Deklarasi PBB 1948
Setelah PD II + Holocaust, dunia sadar HAM harus dilindungin lintas negara.
Tanggal 10 Desember 1948, PBB mengesahkan UDHR = Universal Declaration of Human Rights di Paris.
Isinya 30 pasal: hak hidup, bebas bicara, bebas beragama, pendidikan, dll.
Ini yang bikin HAM bukan lagi urusan dalam negeri Satu negara, tapi urusan semua negara.
4. Bagaimana di Indonesia?
Indonesia tidak "impor mentah-mentah". Indonesia punya versi sendiri:
1. Pancasila Sila 2: Kemanusiaan yang Adil & Beradab → ini dasar HAM kita
2. UUD 1945 Pasal 28A-28J: Diamandemen 2000. Isinya sangat lengkap mengenai soal HAM
3. UU No.39/1999: UU HAM. Ini payung hukumnya
Jadi jawab singkatnya:
Ide dasar HAM = universal.
Rumusan hukum modernnya = mulai dari Inggris, AS, Prancis abad 18.
Status "hukum internasional"nya = disahkein PBB tahun 1948.
Oleh karenanya, Makasaudin. S.H Alias Ichsan dengan tegas menyatakan bahwa,
"Sekarang semua negara wajib menghormati, termasuk Indonesia. tidak ada negara yang boleh bilang HAM itu urusan negara sana".
Editor : Indra
