Status Hukum Direktur RSUD Kota Tangerang Dipertanyakan, LBH Minta Evaluasi Dilakukan Transparan

Status Hukum Direktur RSUD Kota Tangerang Dipertanyakan, LBH Minta Evaluasi Dilakukan Transparan

KOTA TANGERANG, Pojok Literasi - Belum diterbitkannya rekomendasi hasil evaluasi terhadap Direktur RSUD Kota Tangerang hingga awal Juli 2026 menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola rumah sakit daerah, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Sorotan semakin menguat setelah diketahui bahwa Direktur RSUD Kota Tangerang juga menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Tangerang tertanggal 27 Februari 2026 yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2026.

Secara administratif, penugasan sebagai Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Apabila tidak terdapat surat perpanjangan atau penugasan baru setelah masa berlakunya berakhir, maka status kewenangan pejabat yang bersangkutan berpotensi menimbulkan persoalan dalam administrasi pemerintahan yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Tangerang. 

Menanggapi hal tersebut, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., selaku Ketua Bid. Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, meminta Pemerintah Kota Tangerang tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.


"Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian hukum dan transparansi. Pemerintah harus segera menjelaskan status penugasan pejabat yang bersangkutan sekaligus menyampaikan hasil evaluasi kinerjanya secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Iqbal.


Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat ASN bukan sekadar kewenangan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


"Setiap pejabat publik harus dievaluasi berdasarkan sistem merit, yaitu kompetensi, integritas, kinerja, dan akuntabilitas. Apalagi jabatan Direktur RSUD berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Jangan sampai proses evaluasi justru terkesan diabaikan," tegasnya.


Iqbal menilai, apabila masa penugasan sebagai Plt memang telah berakhir dan belum ada keputusan administrasi baru, maka pemerintah daerah harus segera memberikan kejelasan.


"Setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Bila terdapat kekosongan dasar administrasi, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi terhadap setiap keputusan yang diterbitkan selama periode tersebut. Karena itu, perlu ada klarifikasi resmi dari pemerintah daerah," katanya.


Selain menyangkut aspek administrasi, Iqbal juga menyoroti pentingnya menjaga tata kelola rumah sakit yang profesional. Menurutnya, "keterlambatan evaluasi dapat berdampak pada efektivitas organisasi, pencapaian indikator pelayanan, pengelolaan anggaran, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah".


Ia juga mengingatkan agar berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2026, disikapi secara objektif.


"Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan bukan berarti kesalahan yang telah terbukti. Namun apabila memang terdapat indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun tindak pidana, maka mekanisme pemeriksaan harus dilakukan oleh APIP maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.


Menurut Iqbal, transparansi merupakan langkah terbaik untuk menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.


"Semakin lama pemerintah tidak memberikan penjelasan, semakin besar ruang bagi munculnya spekulasi. Karena itu, Kepala Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kota Tangerang perlu menyampaikan secara terbuka apakah proses evaluasi masih berlangsung, sudah selesai, atau terdapat alasan administratif tertentu yang menyebabkan belum diterbitkannya rekomendasi," ujarnya.


Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mengamanatkan agar rumah sakit milik pemerintah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan.

Apabila rekomendasi dari Dinas Kesehatan belum juga diterbitkan, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Tim Penilai Kinerja ASN yang melibatkan Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Inspektorat guna melakukan evaluasi secara independen sebagai dasar pengambilan keputusan administratif.

Iqbal berharap polemik tersebut segera memperoleh kepastian agar tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Kota Tangerang.


"Rumah sakit adalah institusi pelayanan publik. Yang harus menjadi prioritas utama adalah kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh proses administrasi, evaluasi jabatan, dan pengambilan keputusan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.


Sumber : Indra

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama