![]() |
| SR sewaktu mendapat tindakan medis di Rumah Sakit, Pojok Literasi |
Jakarta, Pojok Literasi – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan ke aparat penegak hukum memasuki babak baru. Dua pelapor berinisial ICS dan SR justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum kedua pelapor, Yuspan Zhaluku, mengatakan penetapan tersangka berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Salah satunya, SR, mengalami penurunan kesehatan hingga harus dirawat di rumah sakit.
“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” kata Yuspan, Jumat, 15 Mei 2026.
Sementara itu, ICS tetap menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di Polda Metro Jaya.
“Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” ujarnya.
Yuspan menjelaskan, kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun ia mengaku belum memahami dasar penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, laporan awal mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah dibuat berdasarkan rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Laporan itu kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan Pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan,” kata Yuspan.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri. Permohonan tersebut sudah diterima dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaan.
“Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum,” tutup Yuspan. (Red)
