BHP2HI Desak Aparat Bongkar Aktor di Balik Mini Kompetisi Dispora

Potongan surat pelaporan analisa dan kajian adanya dugaan pola sistematis proyek lelang, Ist. Pojok Literasi 

Tangerang, Pojok Literasi - Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) melontarkan sorotan keras terhadap dugaan praktik pengondisian proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang.

Sorotan itu mencuat setelah adanya paket pekerjaan konstruksi senilai sekitar Rp1,4 miliar yang dilakukan melalui sistem E-Katalog versi 6 dengan metode mini kompetisi. 

Namun, proses yang seharusnya membuka persaingan sehat tersebut justru diduga menjadi pintu masuk praktik pengaturan pemenang sejak awal.

Dalam kajian yang telah ditembuskan ke sejumlah lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum, BHP2HI menilai terdapat indikasi kuat adanya persyaratan teknis yang sengaja disusun untuk mempersempit peserta dan mengarahkan pekerjaan kepada penyedia tertentu.

Ketua BHP2HI, Suhardi Winoto, menegaskan bahwa sejumlah syarat seperti sertifikasi manajemen mutu, sertifikasi lingkungan, hingga kebutuhan tenaga ahli tertentu dinilai tidak sebanding dengan nilai pekerjaan yang relatif kecil.

“Persyaratan seperti itu patut diduga bukan untuk memastikan kualitas pekerjaan, melainkan menjadi alat seleksi terselubung guna menggugurkan peserta lain,” tegas Ardi, Kamis (7/5/2026), di Kota Tangerang.

Menurutnya, mekanisme mini kompetisi dalam E-Katalog seharusnya menjadi ruang kompetisi terbuka dan transparan. Namun apabila spesifikasi serta syarat administrasi telah diarahkan sejak awal, maka proses tersebut hanya menjadi formalitas administratif untuk melegitimasi pemenang yang telah dipersiapkan.

Tak hanya itu, BHP2HI juga menyoroti adanya dugaan proses pengadaan yang dilakukan pada waktu hari libur. Kondisi tersebut dinilai janggal dan berpotensi membatasi akses informasi bagi peserta lain.

“Situasi itu memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang telah lebih dulu mengetahui detail kebutuhan pengadaan. Kalau benar demikian, maka patut dipertanyakan bagaimana informasi itu bisa bocor sebelum proses berjalan,” ujar Ardi.

BHP2HI bahkan menilai pola tersebut berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila ditemukan adanya komunikasi tersembunyi antara pejabat pengadaan dengan penyedia tertentu.

“Kami menduga ada pola pengaturan sistematis. Jika terbukti terdapat koordinasi atau komunikasi terselubung untuk mengarahkan pemenang, maka itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tetapi sudah masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Atas dasar itu, BHP2HI mendesak aparat penegak hukum melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan di lingkungan Dispora Kota Tangerang, termasuk melakukan digital forensik terhadap histori mini kompetisi, waktu akses peserta, perubahan dokumen, hingga jejak komunikasi selama proses pengadaan berlangsung.

“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Harus ada penelusuran digital untuk membongkar siapa saja yang bermain di balik proses ini,” tegas Ardi.

Laporan tersebut diketahui turut ditembuskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Ombudsman Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hingga Pemerintah Kota Tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispora Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut meski telah dikonfirmasi oleh Indonesia Terbit. (Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama